Probolinggo – Berita Harian Indonesia.Com.-//
Tindakan dan Langkah tegas diambil Ketua KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo, Hodik, dengan secara resmi menyerahkan laporan / pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dua Desa Sogaan dan Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Pengaduan/Laporan ke Kajari Probolinggo yang memuat temuan dari rentang waktu 2017 hingga 2024 tersebut disampaikan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada juma,at (23/5/2025).
Dalam laporannya, Hodik menyoroti berbagai dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan dana desa. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah indikasi kegiatan dugaan me MARK-UP anggaran yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2024. Beberapa program yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak pernah direalisasikan sepenuhnya di lapangan, namun telah dicairkan dan dilaporkan selesai oleh pemerintahan dua desa tersebut
“Kami mengendus dan mencium adanya kegiatan yang hanya hidup di atas kertas. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan nihil kegiatan dan pelaksanaan, namun secara administratif dana telah digunakan,” tegas Hodik saat dikonfirmasi usai menyerahkan laporan.
Tak hanya itu, proyek fisik yang dibiayai dari Dana Desa DD dan ADD juga dinilai penuh kejanggalan. Mulai dari tidak adanya beberapa papan proyek sebagai bentuk transparansi publik, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Penyerahan laporan / pengaduan ini turut didokumentasikan dalam foto yang menunjukkan Hodik bersama petugas PTSP Kejari Probolinggo, sebagai bukti keseriusan KPK Nusantara sebagai kontrol sosial dalam pemberantasan korupsi dan membatu APH dalam penegakan hukum
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, agar anggaran desa DD dan ADD benar-benar digunakan untuk kemaslahatan publik, bukan untuk memperkaya oknum,” tambah Hodik.
KPK Nusantara berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang konkret, termasuk penyelidikan / penyidikan dan audit mendalam terhadap realisasi anggaran desa DD dan ADD selama delapan tahun terakhir.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah dua Desa yaitu Sogaan dan Glagah belum memberikan keterangan resmi. Berita Harian Indonesia akan terus berupaya meminta klarifikasi dari kepala desa maupun perangkat terkait.
Kasus ini menjadi cermin buram bagi tata kelola keuangan desa yang semestinya bersandar pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dan juga berkontribusi terhadap negara.
(red)
