Probolinggo – Berita Harian Indonesia
Ketua KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo, Hodik, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran. Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode tahun 2017 hingga 2024.
Laporan ini diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin (19/5/2025), dan diterima secara resmi oleh petugas yang bertugas.
Dalam keterangannya, Hodik menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah temuan dan data awal di lapangan, termasuk indikasi mark-up anggaran, hingga dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Laporan ini kami serahkan secara resmi agar Kejaksaan dapat segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Hodik kepada wartawan usai menyerahkan berkas laporan.
Ia menambahkan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya berisi narasi, namun juga dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dianggap cukup untuk menjadi dasar hukum pengusutan awal.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kertonegoro belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi dari media ini akan terus dilakukan terhadap pihak terkait.
KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini sampai tuntas, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(Tim investigasi BHI)
