Probolinggo, Berita Harian Indonesia Com.—
Asap dugaan korupsi Dana Desa kembali membumbung di Kabupaten Probolinggo. Senin (28/4), Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo, Hodik, secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana Desa (DD), di Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut mencakup periode anggaran panjang, dari tahun 2017 hingga 2024. Hodik menyebutkan, hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaganya menemukan indikasi dugaan kuat adanya pelanggaran hukum, mulai dari MARK UP anggaran, hingga penyalahgunaan dana kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Dana yang seharusnya membangun desa justru menjadi bancakan. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Hodik kepada awak media.
Bersama laporan itu, LSM KPK Nusantara menyerahkan berkas yang berisi kronologi, bukti data proyek bermasalah, serta data laporan realisasi anggaran yang diduga direkayasa. Hodik mendesak Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk segera bertindak cepat dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mantan maupun pejabat aktif desa.
“Kami mengawal ketat kasus ini. Bila perlu, kami akan dorong proses hukum ini sampai ke meja persidangan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Desa Bucor Wetan menerima alokasi Dana Desa lebih dari Rp 8 miliar selama periode 2017–2024. Sebagian besar diperuntukkan bagi pembangunan fisik dan program pemberdayaan, namun laporan di lapangan dan hasil investigasi kami menunjukkan banyak proyek tidak sesuai spesifikasi .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bucor wetan dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Berita Harian Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan. ( Is dan Tim )
