” Viral,…!!!! Diduga Terselubung Aktivitas Judi Sabung Ayam Yang Kian Marak di Karanganyar Nguling”

Bagikan

Probolinggo//berita harian Indonesia.com.-*” Viral,…!!!! Diduga Terselubung Aktivitas Judi Sabung Ayam Yang Kian Marak di Karanganyar Nguling”*


Pasuruan || – Viral,..!!! Lokasi perjudian sabung ayam di dusun Karang Anyar Desa sumberanyar Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, masih Marak dilaksanakan oleh masyarakat hingga terjadi perseteruan yang di sebabkan oleh oknum-oknum penjudi lokal maupun mancanegara. Senin, (9/12/24)

Menurut aduan dari nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan, menyatakan bahwa benar adanya perjudian sabung ayam yang dikelola dengan inisial S sebagai penanggungjawab penuh perjudian dan sampai sekarang masih tetap beraktivitas.

Pasalnya, Kegiatan tersebut sangat menggangu aktivitas warga sekitar, karena bising dan ramai. Lokasi perjudian sabung ayam tersebut berlokasi di dekat tower (pedalaman Desa) seakan akan tak nampak ada kegiatan apapun, aman terkendali, aparat kepolisian pun tak menghiraukan.

“Saya berharap wilayah Sumber Anyar, Kecamatan Nguling Pasuruan tidak ada lagi perjudian sabung ayam, dan harus benar-benar steril, siapapun pengelolahnya,” ungkap Nara sumber yang tidak mau di sebut namanya

Tim investigasi media !nsert News Jatim, akan segera memberikan surat somasi ke Mabes Polri dan TNI dan Polda Jatim, untuk segera menindaklanjuti terkait tindak kriminal atau tindak pidana di seluruh wilayah Jawa Timur, dan tidak diberikan waktu ruang sedikit pun.

Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum.Pasuruan || – Viral,..!!! Lokasi perjudian sabung ayam di dusun Karang Anyar Desa sumberanyar Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, masih Marak dilaksanakan oleh masyarakat hingga terjadi perseteruan yang di sebabkan oleh oknum-oknum penjudi lokal maupun mancanegara. Senin, (9/12/24)

Menurut aduan dari nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan, menyatakan bahwa benar adanya perjudian sabung ayam yang dikelola dengan inisial S sebagai penanggungjawab penuh perjudian dan sampai sekarang masih tetap beraktivitas.

Pasalnya, Kegiatan tersebut sangat menggangu aktivitas warga sekitar, karena bising dan ramai. Lokasi perjudian sabung ayam tersebut berlokasi di dekat tower (pedalaman Desa) seakan akan tak nampak ada kegiatan apapun, aman terkendali, aparat kepolisian pun tak menghiraukan.

“Saya berharap wilayah Sumber Anyar, Kecamatan Nguling Pasuruan tidak ada lagi perjudian sabung ayam, dan harus benar-benar steril, siapapun pengelolahnya,” ungkap Nara sumber yang tidak mau di sebut namanya

Tim investigasi media !nsert News Jatim, akan segera memberikan surat somasi ke Mabes Polri dan TNI dan Polda Jatim, untuk segera menindaklanjuti terkait tindak kriminal atau tindak pidana di seluruh wilayah Jawa Timur, dan tidak diberikan waktu ruang sedikit pun.

Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum.

ipung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *