Probolinggo berita harian Indonesia.com.-tertanggal 19-september 2024 pada hari Kamis seorang insan pres / jurnalistik untuk Menghadiri Undangan mewakili Komunitas Bumi Banger. Untuk membahas Tentang Sejarah PANDELUNGAN. Acaranya di adakan dikedung SMKN II Kraksaan Kab. Probolinggo.
Akan tetapi mendapat penolakan untuk mengikuti acara Tersebut padahal kami sebagai insan Pers / jurnalistik yang mempunyai hak retensi sesuai undangan-undang no. 40 tahun 1999 tentang insan pers, yakni pasal 18 ayat (1 ) UU pers dimana menghalangi wartawan atau insan pres melaksanakan tugas jurnalistik dalam Peliputan dapat dipidana 2 tahun pelajaran atau didenda paling banyak Rp. 500 juta.
Artinya kehadiran Seorang Pemerhati Sejarah juga seorang Peneliti Sejarah dan Penulis Sejarah ( CAK EKO ) dan sebagai insan pres berita harian Indonesia.com. dalam acara tersebut Ditolak dan di halang halangi oleh oknum panitia acara tersebut.
namun kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo dan lembaga KPK Nusantara sebagai pungsi kontrol sangat menyayangi terhadap kelakuan oknom panitia balai pelestarian kebudayaan wilayah XI dalam acara tersebut yang menghalangi insan pres / media berita harian Indonesia.com. di gedung SMKN II Kraksaan
Sehingga insan pres / jurnalistik berinisial di sapa Cak Eko, tidak kehilangan akal, hanya ingin mengikuti Acara yang membahas tentang Sejarah Pandalungan. Lalu cak eko bersetetmen 2x 24 jam oknom panitia tersebut tidak meminta maaf maka kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo dan juga jurnalistik media berita harian Indonesia akan mengadukan atau melaporkan panitia tersebut kepada aparatur penegak hukum yaitu polisi (APH), sesuai undangan-undang insan pres yg berlaku di negara republik Indonesia ini.
untuk di tindak tegas kelakuan oknom panitia yang menghalang halangi jurnalistik saat mengisi daftar hadir undangan,
sehingga tidak terjadi hal serupa terhadap insan pres yang lain untuk meliput acara apapun untuk publik
