Tiga Tambang Yang Berada Di Wilayah Perbatasan Kabupaten Probolinggo Situbondo Paling Timur Kebal Hukum Terkesan APH Tidak Bertaji

Bagikan

Probolinggo berita harian Indonesia.com. para penambang tiga lokasi yg berada di wilayah kabupaten Probolinggo paling timur perbatasan Situbondo terkesan kebal Hukum

bahwa adanya dugaan terjadinya tindak pidana penambangan galian c ilegal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kegiatan penambangan tanpa izin ini dianggap melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sehingga Kami duga para penambang itu kirim ke Tol Probowangi yang mensuplai Material Tambang yg diduga Ilegal dan UPL UKL nya tidak ada, yg tidak di lengkapi dengan ijin-ijin yg resmi untuk menambang pertambangan galian C yang legal dan juga di duga mengegerus tanah perhutani, tanah hasil penyitaan oleh KPK RI komisi pemberantas korupsi tahun silam

sehingga kami berharap kepada semua penegak hukum di negara republik Indonesia tercinta ini khusus kabupaten Probolinggo bagi para penambang liar atau penambang galian c ilegal yg tidak patuh kepada hukum dan undang-undang di negara kita tercinta ini,

dan apabila ditemukan pelanggan – pelanggaran para penambang di tiga titik perbatasan Probolinggo Situbondo ini kami berharap untuk segera mungkin sidak dan menutup lokasi dan di sangsi seberat-beratnya terhadap para penambang yang tidak patuh hukum dan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia

Dan kami sangat hawatir sebagai penggiat anti korupsi atau sebagai fungsi kontrol di wilayah kabupaten Probolinggo raya, hutan kita akan musnah dan sirna dengan kelakuan para penambang nakal yamg ilegal dan juga di duga menggerus tanah perhutani dan menggerus tanah yang di sita oleh Istansi negara KPK RI komisi pemberantas korupsi

Juga kami sangat geram dengan kelakuan dan pekerjaan para penambang liar dan nakal yang ada di perbatasan Probolinggo paling timur untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri yg tidak patuh undang-undang tentang minerba,” pungkasnya

harapan kami sebagai media dan juga gabungan dengan para aktivis senior kabupaten Probolinggo raya kepada APH aparatur penegak hukum yaitu polri dan juga semua pihak – terkait untuk segera bertindak tegas terhadap para penambang yang duga sudah melawan hukum tentang pertambangan di wilayah perbatasan Probolinggo Situbondo di desa Binor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *