OPINI HUMOR

Bagikan

Hubungan Suka Sama Suka: Legal di Hati, Belum Tentu Bisa Menutup Lapak Cinta

Jhon Qudsi
Rektor Universitas Kehidupan

Di negeri +62 ini, urusan cinta bisa lebih rumit daripada skripsi hukum pidana. Dua insan saling cinta, saling suka, saling sapa “beb” tiap pagi, tapi begitu ketahuan “bermesraan,” langsung heboh satu RT.

Padahal, kalau mau pakai hukum, selama suka sama suka dan sama-sama dewasa, negara sebenarnya… ya diam saja. Polisi juga tidak bakal datang sambil membawa borgol hanya karena kamu pacaran intens di kos, kecuali tetangga sebelah iseng melapor dengan mode “delik aduan.”

  1. KUHP Baru: Negara Tidak Cemburu, Tapi Tetap Punya Batas

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) ibarat dosen killer cuma ikut campur kalau ada laporan resmi. Kalau tidak ada laporan, ya urusanmu dianggap urusan pribadi.

Pasalnya, Pasal 411 KUHP Baru menyebut:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan apabila atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

Begitu juga Pasal 412, yang menegaskan:

Orang yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah (alias kumpul kebo) baru bisa diproses hukum bila ada pengaduan.

Jadi, kalau kamu pacaran tapi belum menikah dan orang tua adem ayem, negara pun ikut adem. Tapi kalau ada yang “bocor info” ke orang tua, siap-siap diceramahi dengan ayat, pasal, dan sandal jepit.

  1. Kalau di Tempat Umum, Cinta Bisa Jadi Tontonan

Nah, beda cerita kalau kamu nekat “beraksi” di tempat umum.

Kalau kamu pikir taman kota itu tempat romantis buat quality time, siap-siap disorot Satpol PP. Soalnya Pasal 408 KUHP Baru melarang siapa pun mempertontonkan perbuatan cabul di muka umum.

Negara ini tidak melarang cinta, tapi melarang “pemandangan gratis.” Jadi kalau mau mesra, ya jangan di trotoar atau parkiran minimarket. Ingat, CCTV sekarang lebih rajin kerja daripada hati mantanmu.

  1. Batasan Umur: Kalau Belum 18, Itu Bukan Cinta tapi Pasal

Lain lagi kalau salah satu pelaku masih di bawah umur. Sekalipun suka sama suka, itu tetap pidana berat.

Pasal 407 KUHP Baru dan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan, hubungan seksual dengan anak di bawah 18 tahun termasuk persetubuhan dengan anak, dan ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara.

Jadi, kalau kamu bilang, “tapi dia yang mau, kok,” polisi bakal jawab, “iya, tapi umur belum cukup, bro.”

  1. Kalau di Lapak Cinta, Bisa Disegel

Kalau tempatnya disewakan atau memang disediakan khusus buat hal-hal “bernuansa horizontal,” jangan kaget kalau tiba-tiba datang surat dari Satpol PP bertuliskan:
“Kami segel, karena tempat ini terlalu mesra untuk publik.”

Hotel, Lapak Cinta, atau wisma bisa kena sanksi administratif, bahkan dicabut izinnya, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda Ketertiban Umum.
Bukan karena hubunganmu dipidana, tapi karena tempatnya disalahgunakan untuk kegiatan melanggar norma kesusilaan.

Jadi, kalau kamu bilang “kita di kamar aja, aman kok,” pastikan bukan kamar yang sudah diincar Dinas Pariwisata dan Satpol PP.

  1. UUD 1945: Negara Hormati Privasi, Tapi Jangan Ganggu Ketertiban

UUD 1945 pun sebenarnya melindungi privasi warganya.
Pasal 28G ayat (1) menyebut setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan keluarganya.

Tapi di sisi lain, Pasal 28J ayat (2) mengingatkan bahwa hak itu dibatasi oleh moral, nilai agama, dan ketertiban umum.
Artinya, negara menghormati cinta di ruang pribadi, tapi akan turun tangan kalau cinta itu “mengganggu lalu lintas sosial.”

Antara Cinta dan Pasal

Hubungan suka sama suka tidak otomatis dipidana, tapi bisa berujung drama kalau:

  1. Ada yang melapor (pasangan sah atau orang tua).
  2. Salah satu pelaku masih di bawah umur.
  3. Perbuatannya dilakukan di tempat umum.
  4. Tempatnya melanggar izin usaha atau norma kesusilaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *