KPK Nusantara Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penambangan Ilegal oleh PT Ussy Persada Grup di Hutan Negara Wilayah Probolinggo

Bagikan

KPK Nusantara Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penambangan Ilegal oleh PT Ussy Persada Grup di Hutan Negara Probolinggo

Probolinggo, 12 November 2024 – Meskipun sebelumnya telah dilaporkan dan diberitakan secara berulang di Media (BHI) Berita Harian Indonesia, dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Ussy Persada Grup di kawasan hutan negara di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, masih terus menjadi sorotan.
Kami, LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo, menilai bahwa aktivitas tersebut merugikan negara dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ungkap HK Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo kepada Media ini

KPK Nusantara telah melakukan serangkaian klarifikasi dengan sejumlah narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti KRPH Boto, KPH Probolinggo, Perhutani, Gakkum KLHK Provinsi, Gakkum KLHK RI, ESDM Provinsi, dan Kepolisian Probolinggo Unit Tipidter. Dari semua hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan bukti bahwa ada rekomendasi atau izin yang diberikan untuk kegiatan penambangan oleh PT Ussy Persada Grup.

Sampai saat ini, semua instansi terkait, baik dari pihak Perhutani maupun Gakkum KLHK, baik di tingkat provinsi maupun pusat, menyatakan bahwa tidak ada izin atau rekomendasi yang diberikan kepada PT Ussy Persada Grup untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan negara. Oleh karena itu, kami menduga bahwa penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum.

Tindakan PT Ussy Persada Grup ini patut diduga telah merusak lingkungan dan menggerus kekayaan alam yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara dan masyarakat. Kami menduga bahwa perusahaan tersebut tidak hanya melanggar peraturan perlindungan hutan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena material tanah tras hasil penambangan tersebut diduga dijual ke PT Semen Imasco Asiatic Jember tanpa izin yang sah.

Perlu diingat, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap kegiatan penambangan tanpa izin yang sah di kawasan hutan negara dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan atau perusakan hutan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.

Selain itu, menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sama beratnya. Tindakan ini tentu dapat merugikan negara, mengingat potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal.

Kami dari KPK Nusantara mendesak agar pihak terkait segera melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran dari dugaan penambangan ilegal ini. Kami juga mengingatkan agar tindakan hukum segera diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum ini. (Abd R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *