PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com || Konflik kepemilikan lahan Lapangan Pajarakan di Jalan Pantura, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kian memanas. Kuasa Hukum ahli waris H. Ahmad Marzuki, Dr. Hartono, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) memeriksa ulang warkah penerbitan dua sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Probolinggo.
Pemeriksaan dokumen asal-usul tanah tersebut dinilai krusial untuk membuktikan keabsahan hubungan hukum serta identitas bidang tanah yang disengketakan.
“Yang wajib diperiksa saat ini adalah warkah penerbitannya agar dapat dipastikan identitas bidang dan hubungan hukumnya dengan tanah yang tercantum dalam buku Letter C Nomor 63 Persil 74,” ujar Hartono saat ditemui di kantornya, Lexnora Law Firm, Senin (2/11/2026).
Janggal Selisih Luas Lahan dan Riwayat Histori
Hartono membeberkan, dua sertifikat milik Pemkab Probolinggo yang diterbitkan BPN mencatat luas masing-masing 1.810 meter persegi dan 8.630 meter persegi, dengan total akumulasi 10.440 meter persegi (1,044 hektare).
Namun, angka tersebut berbeda signifikan dengan dokumen-dokumen riwayat milik ahli waris:
- Surat Perjanjian 1953: Mencatat peminjaman lahan sawah seluas 1,059 hektare oleh perkumpulan A.K.O.R dari H. Zainuddin (ipar H. Ahmad Marzuki).
- Surat Perjanjian 1985: Mencatat lahan adat milik H. Ahmad Marzuki seluas 1,240 hektare yang digunakan sebagai lapangan umum.
- Buku Letter C No. 63 Persil 74 Kelas III: Mencatat total luas tanah adat sebesar 1,240 hektare.
“Tidak dapat ditarik kesimpulan mengenai kesamaan objek hanya berdasarkan kesamaan lokasi dan penggunaan sebagai lapangan umum. Harus ada pemeriksaan teknis dan yuridis untuk menelusuri apakah dua sertifikat pemkab itu mencakup seluruh bidang dokumen lama, sebagian, atau justru bidang lain,” kata Hartono menegaskan.
Ia menambahkan, pihak BPN harus membuka dokumen perolehan hak, baik berupa jual beli, pelepasan hak, hibah, maupun pengadaan tanah, guna memastikan legitimasi pendaftaran awal.
Tanggapan Pemkab Probolinggo: Tunggu BPN dan Siap Koordinasi
Menanggapi desakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengaku telah bersurat resmi ke BPN Kabupaten Probolinggo untuk meminta kejelasan warkah penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan, menyebut bahwa pihak BPN hingga kini belum memberikan balasan resmi.
“Surat kami sudah lama dikirim, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Alasannya masih dicari di gudang,” ungkap Hellen saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Kendati demikian, Hellen menyatakan Pemkab Probolinggo tetap memegang prinsip legitiamsi hukum bahwa lahan tersebut merupakan aset sah daerah selama sertifikat masih terdaftar atas nama pemkab.
“Monggo, jika ada pihak lain yang merasa memiliki Lapangan Pajarakan, bisa ditempuh melalui jalur gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ada kepastian hukum,” tegas Hellen.
Sebagai langkah awal penyelesaian, BPPKAD berencana mengelar rapat koordinasi internal bersama BPN, Asisten Daerah, dan Bagian Aset sebelum melakukan mediasi bersama kuasa hukum ahli waris.
“Setelah koordinasi internal selesai, kami akan mengundang pihak kuasa hukum untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (Tim BHI)
