PROBOLINGGO, BeritaHariamIndonesia.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya yang diketuai oleh Hodik melayangkan surat laporan resmi serta permohonan verifikasi lapangan (Verlap) ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Laporan tersebut terkait dengan indikasi dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Ussy Persada Group di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan di lokasi, aktivitas penambangan pasir tras oleh PT Ussy Persada Group diduga melampaui batas koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditentukan. Selain itu, kegiatan penambangan material tersebut terindikasi merambah hingga ke dalam Kawasan Hutan Negara di Petak 9 dan Petak 10 tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah.
“Kegiatan pengambilan material meluas hingga ke luar batas peta izin resmi dan masuk kawasan Hutan Negara yang dikelola Perhutani. Hal ini jelas merupakan pelanggaran atas ketentuan perizinan pertambangan dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Ketua LSM KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, Minggu (6/9/2026)
Tak hanya persoalan batas wilayah dan izin kawasan hutan, Hodik juga menyoroti penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi/industri pada operasional alat berat di lokasi penambangan tersebut. Penggunaan BBM solar untuk operasional di luar WIUP yang sah dinilai berpotensi merugikan pendapatan negara maupun daerah.
Atas dasar temuan tersebut, LSM KPK Nusantara melayangkan beberapa tuntutan mendesak kepada Dinas ESDM Jawa Timur:
Segera menerjunkan tim guna melakukan Verifikasi Lokasi (Verlok) dan Verifikasi Lapangan (Verlap) di area WIUP PT Ussy Persada Group, khususnya Petak 9 dan Petak 10.
Melakukan prapemeriksaan dan pencocokan ulang batas koordinat resmi WIUP untuk memastikan sejauh mana aktivitas penambangan melampaui izin.
Mengusut tuntas legalitas penggunaan BBM solar pada seluruh kendaraan operasional pertambangan di area tersebut.
LSM KPK Nusantara Probolinggo Raya menegaskan akan terus mengawal laporan ini sampai ada tindakan tegas dari dinas dan instansi penegak hukum terkait demi menyelamatkan lingkungan serta menjaga sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo. (Tim BHI)
