Probolinggo, BeritaHarianIndomesia.com — Pengurus LMDH Gunggungan Kidul membantah laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil hutan setelah menjalani klarifikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menghadiri undangan klarifikasi di Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat yang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil hutan, yang disebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara/BUMN serta hilangnya hak ekonomi masyarakat.
Kehadiran pengurus LMDH dalam agenda tersebut disebut sebagai bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya memberikan penjelasan langsung kepada penyidik atas sejumlah tuduhan yang berkembang di publik.
Dasar pemanggilan klarifikasi itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas Kejari Kabupaten Probolinggo Nomor: Print-612/M.5.42/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Boby Ardirizka Widodo, SH, MH.
Ketua LMDH Pancoran Mas, Marsupsan, menegaskan bahwa pihaknya membantah seluruh tuduhan yang dilaporkan masyarakat dan menyebut laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Iya benar hari ini kami diundang untuk melakukan klarifikasi di Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo terhadap pokok persoalan sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat, yang pasti apa yang dilaporkan itu sama sekali tidak benar,” ujar Marsupsan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, klarifikasi tersebut justru menjadi ruang untuk menjelaskan secara terbuka posisi dan mekanisme pengelolaan hasil hutan yang selama ini dijalankan.
Usai proses klarifikasi, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa, menyampaikan bahwa kehadiran pengurus LMDH merupakan bentuk sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan masyarakat.
“Namun perlu digarisbawahi, bahwa dalam perkara ini sampai saat ini tidak ada kerugian negara sepeserpun, sebab yang berhak melakukan audit investigasi adalah lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegasnya, Senin (22/6/2026).
Habib turut mengapresiasi langkah pengurus LMDH yang hadir langsung memenuhi panggilan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen legalitas organisasi kepada penyidik sebagai bahan pendukung.
Dokumen tersebut meliputi surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, NPWP, hingga akta notaris yang disebut menjadi bagian dari verifikasi administrasi kelembagaan. (Tim BHI)
