SITUBONDO, BeritaHarianIndonesia.com – Penanganan dugaan pengrusakan hutan mangrove dan pencemaran laut yang menyeret PT Fuyuan di kawasan pesisir utara Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Aktivis Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara, Hodik, menyebut proses hukum kasus lingkungan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) serta pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi oleh penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Hodik, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pembuangan limbah industri ke laut dan aktivitas yang diduga mengakibatkan kerusakan kawasan mangrove di sekitar lokasi perusahaan.
“Dugaan pengrusakan kayu mangrove dan pencemaran laut ini sudah kami laporkan secara resmi ke Krimsus Polda Jatim dan saat ini tengah diproses. SP2HP sudah kami terima, dan pelapor maupun pengadu telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Hodik, Minggu (21/6/2026).

Ia menilai kondisi lingkungan di sekitar kawasan pesisir mengalami perubahan yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, pihaknya terus mengumpulkan data lapangan, keterangan narasumber, serta bukti-bukti pendukung guna memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum yaitu kepolisian Polda Jatim.
Hodik juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan terkait dugaan tersebut. Namun, menurutnya, respons yang diterima belum memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap berbagai persoalan lingkungan yang menjadi sorotan masyarakat.

Di sisi lain, proses penyelidikan terus berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk minijer, pengurus perusahaan, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait.
Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo dan perhutani KRPH Probolinggo guna mendalami dugaan kerusakan lingkungan yang dilaporkan.

“Saat ini sudah tahap penyelidikan. Kami sudah melakukan koordinasi dan memanggil sejumlah pihak, termasuk minijer, pengurus perusahaan, pejabat desa, dinas terkait, serta meminta pendapat ahli lingkungan,” ujar sumber di lingkungan penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hodik menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Ia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kawal sampai selesai. Saya juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim. Kemungkinan besar pada tanggal 27 Juni mendatang akan ada pemeriksaan lanjutan atau penyidik yang datang langsung ke kantor KPK Nusantara DPC kabupaten kota Probolinggo untuk melakukan pendalaman,” katanya. ( Tim BHI )
