Di Tengah Polemik PGRI, Pengurus PGRI Kota Probolinggo Pilih Fokus Kerja Jalankan Amanah Organisasi

Bagikan

Kota Probolinggo || Berita Harian Indonesia.com – Dinamika hukum di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia masih terus bergulir. Meski putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sempat memunculkan klaim kemenangan dari kubu Konggres Luar Biasa (KLB). Sejumlah pengurus daerah justru memilih tidak larut dalam perdebatan internal organisasi.

Sikap itu terlihat dari langkah Ketua PGRI Kota Probolinggo Agus Lithanta yang tetap mengedepankan ketenangan sambil menunggu proses hukum berkekuatan tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Menurut Agus, kemenangan ditingkat Banding belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sah secara final, sebab proses hukum masih berjalan ditingkat kasasi dan belum inkrah.

Karena itu, ia meminta seluruh anggota organisasi tidak mudah terpancing narasi kemenangan yang beredar di media sosial maupun  percakapan di grup internal guru.

“Proses hukum masih berlanjut. Kita harus menghormati mekanisme yang ada sampai keluar putusan kasasi yang benar-benar final,” ujarnya.

Alih-alih membangun opini, Agus memilih menyosialisasikan penjelasan resmi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Pimpinan Prof. Unifah kepada pengurus dan anggota di daerah sebagai edukasi permasalahan hukum secara proporsional.

Langkah tersebut dilakukan agar para guru memperoleh pemahaman utuh terkait posisi hukum organisasi saat ini.

Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa putusan banding PTTUN Jakarta yang diklaim PGRI versi KLB sebagai kemenangan, itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih berlanjut putusan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rangkuman Status Hukum Kepengurusan PGRI

Agar seluruh anggota bisa tercerahkan, LKBH PB PGRI pimpinan Prof Unifah menyampaikan fakta hukum yang perlu dipahami:

SK AHU Sah: Tetap di bawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi (SK AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023).

Putusan MA: Putusan Nomor 333/K/TUN/2025 sudah Inkrah (Berkekuatan hukum tetap).

Status Putusan Banding Baru: Putusan PTTUN Nomor 66/B/TF/2026 Belum Inkrah karena masih ada proses Kasasi.

Di tengah situasi tersebut, Agus menilai organisasi guru seharusnya lebih memprioritaskan pelayanan terhadap anggota dibanding memperuncing konflik internal.

Menurutnya, kebutuhan utama para guru saat ini adalah stabilitas organisasi agar program pendidikan, peningkatan kompetensi, serta perlindungan profesi tetap berjalan normal.

“Kami tetap menjalankan program organisasi sesuai amanah kepengurusan yang diberikan kepada kami,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota PGRI menjaga etika organisasi dan tidak melakukan provokasi maupun intimidasi terhadap sesama anggota hanya karena perbedaan pandangan terkait dinamika hukum yang sedang berlangsung.

“Guru harus memberi contoh kedewasaan dalam berorganisasi. Jangan sampai perbedaan sikap malah memecah persaudaraan,” tegas Agus.

Hingga kini, polemik  kepengurusan PGRI diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik, khususnya di internal pendidik, sampai keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat. (Poer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *