Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menegaskan sikap tegas terhadap praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Debt collector (DC) yang bertindak anarkis, seperti menghentikan debitur secara paksa di jalan, dinyatakan sebagai perbuatan zalim dan haram dalam perspektif hukum Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH M. Syakur Dewa atau Gus Dewa, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (22/4/2026).
Di tengah meningkatnya keresahan warga atas praktik penagihan di lapangan, MUI hadir memberikan penegasan normatif sekaligus edukatif. Gus Dewa menjelaskan, fatwa ini lahir sebagai respons atas dua fenomena yang kian marak: tindakan debt collector di luar batas kewenangan, serta praktik jual beli kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit macet.
“DC yang bersifat anarkis, yang menghentikan di jalan, itu juga perbuatan zalim, tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Meski demikian, MUI tidak serta-merta mengharamkan seluruh aktivitas penagihan utang. Dalam penjelasannya, Gus Dewa menekankan pentingnya membedakan antara praktik yang melanggar aturan dengan yang sesuai prosedur.
Debt collector yang memiliki sertifikasi resmi, bekerja berdasarkan ketentuan hukum, dan menjalankan tugas secara profesional, dinyatakan tetap diperbolehkan dalam Islam.
“DC yang sesuai dengan tugasnya, yang ada sertifikat dan sesuai dengan ketentuan DC, itu diperbolehkan. Jadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kalau yang tidak, ya enggak boleh,” ujarnya.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo juga menegaskan dua poin penting lain yang menjadi perhatian publik. Pertama, kewajiban bagi setiap Muslim untuk melunasi utang, termasuk kredit kendaraan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan agama. Kedua, larangan atau keharaman atas praktik jual beli sepeda motor yang status kreditnya belum lunas.
Dalam narasi yang lebih luas, fatwa ini juga merupakan hasil dialog antara MUI dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa fatwa terdahulu berpotensi disalahartikan, sehingga memicu sikap abai terhadap kewajiban membayar cicilan.
“Ada kekhawatiran dari kawan-kawan LSM, nanti akan banyak marak yang namanya jual beli sepeda kredit macet. Fatwa ini dikhawatirkan akan membuat orang remeh untuk tidak membayar kredit,” ungkap Gus Dewa.
Menanggapi hal tersebut, MUI memastikan seluruh masukan dari LSM menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan fatwa. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang tidak hanya kuat secara hukum Islam, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
“Masukan dari semua LSM beberapa kali ini semuanya bagus-bagus dan menjadi pertimbangan kami untuk menjadi fatwa yang lebih komprehensif dan lebih sempurna,” pungkasnya. (Tim BHI)
