Jakarta, beritaharianindonesia.com – Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia bakal menerapkan aturan baru soal batas usia anak dalam mengakses platform digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang sebelumnya sudah diteken oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Setelah satu tahun masa sosialisasi, aturan ini akhirnya mulai dijalankan. Tujuannya jelas, membuat ruang digital lebih aman buat anak-anak.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, lewat aturan ini setiap platform digital wajib menyesuaikan sistemnya supaya bisa membatasi akses pengguna anak berdasarkan tingkat risiko platformnya.
Gampangnya begini:
Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses pengguna minimal usia 16 tahun.
Platform dengan risiko lebih rendah masih boleh dipakai anak mulai usia 13 tahun.
Meski begitu, pemerintah menegaskan aturan ini bukan berarti anak-anak dilarang internetan. Anak tetap bisa memakai teknologi digital untuk belajar, komunikasi, atau hiburan, selama platform yang digunakan dinilai aman untuk perkembangan mereka.
Soalnya, dunia digital sekarang punya banyak tantangan buat anak. Bukan cuma soal konten yang tidak pantas, tapi juga risiko seperti:
berinteraksi dengan orang tak dikenal, potensi eksploitasi secara daring, sampai penggunaan platform berlebihan yang bisa bikin kecanduan.
Dalam menyusun aturan ini, pemerintah juga belajar dari berbagai negara yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Australia dan kawasan Uni Eropa.
Kenapa aturan ini dianggap penting? Karena data menunjukkan anak-anak Indonesia sangat aktif di internet. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, sekitar 80% anak sudah punya akses ke internet.
Namun di balik itu ada fakta yang cukup mengkhawatirkan. Laporan dari UNICEF menyebutkan:
sekitar setengah jumlah anak Indonesia pernah menemukan konten seksual di media sosial,
dan 42% anak pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di dunia maya.
Bahkan, pemerintah juga mencatat ada sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring dalam beberapa tahun terakhir.
Yang perlu dicatat, anak dan orang tua tidak akan dikenai sanksi jika terjadi pelanggaran aturan ini. Tanggung jawab utama justru ada pada perusahaan platform digital. Jika mereka tidak mematuhi kewajiban perlindungan anak, mereka bisa terkena sanksi administratif hingga tindakan hukum lainnya.
Meski begitu, pemerintah juga sadar aturan ini tidak akan mudah diterapkan. Dengan jumlah pengguna internet anak yang sangat besar, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama banyak pihak. Mulai dari kementerian, sekolah, sektor kesehatan, lembaga perlindungan anak, hingga aparat penegak hukum.
Dikempatan lain, dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, dengan tema “Tunggu Anak Siap” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, pada Senin (9/3/2026).
Yang dihadiri sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.
Pada kesempatan itu Meutya Hafid menyampaikan batas usia paling tepat mengakses medsos adalah saat anak berusia 16 tahun.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya menegaskan.
Harapannya, lewat aturan ini ekosistem digital di Indonesia bisa jadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak. (Tim)
