Probolinggo, Senin (02/02/2026) BeritaHarianIndonesia.com — Di balik rapinya berkas sertifikat dan akta jual beli, sebuah rumah di Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, justru menyimpan persoalan pelik. Rumah dan lahan yang secara hukum telah berpindah kepemilikan itu hingga kini belum dapat dikuasai oleh pemilik barunya. Penyebabnya satu: bangunan tersebut masih ditempati oleh pihak penjual, yang diketahui merupakan mantan kepala desa setempat.
Pemilik sah rumah dan lahan tersebut, Dwi Heftian Adietama, menegaskan bahwa seluruh proses transaksi jual beli telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Mulai dari tahapan administrasi hingga penerbitan sertifikat, semuanya dilakukan melalui pejabat yang berwenang.
Transaksi tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 508 Tahun 2021, tertanggal 20 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Khusnul Hitaminah, S.H., M.H., selaku PPAT/Notaris di Kraksaan.
Selain itu, hak kepemilikan atas objek tanah dan bangunan tersebut telah beralih secara sah kepada Dwi Heftian Adietama, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan rincian sebagai berikut:
• Lokasi: Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo
• Luas: 384 meter persegi
• NIB: 12311311.00699
“Awal mula transaksi penjualan rumah beserta tanah itu saya lakukan melalui notaris. Setelah itu sertifikat terbit dan akta jual beli sudah atas nama saya,” ujar Dwi Heftian Adietama saat ditemui pada Minggu malam (01/02/2026).
Namun, alih-alih dapat menempati rumah tersebut, Dwi Heftian Adietama justru dihadapkan pada kenyataan yang berbanding terbalik. Penjual berinisial RF, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Sumurdalam, hingga kini masih menempati bangunan yang telah dijualnya.
“Iya, rumah dan lahan itu sampai sekarang masih ditempati pihak penjual,” katanya singkat.
Situasi ini menempatkan Dwi Heftian Adietama pada posisi serba sulit. Di satu sisi, ia telah mengantongi seluruh dokumen legal sebagai pemilik sah. Di sisi lain, penguasaan fisik atas aset tersebut tak kunjung ia peroleh. Bagi Dwi Heftian Adietama, persoalan ini bukan sekadar soal tempat tinggal, melainkan menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Harapan saya sepenuhnya, saya bisa menguasai tempat itu dan penjual bisa meninggalkan tempat yang mereka jual,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Dwi Heftian Adietama mengaku telah menempuh jalur persuasif melalui somasi atau teguran hukum. Somasi tersebut ditujukan langsung kepada RF agar segera mengosongkan rumah dan menyerahkan objek jual beli kepada pemilik sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini, menurutnya, bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.
Namun demikian, jika somasi tersebut tidak diindahkan, Dwi memastikan dirinya siap menempuh jalur hukum secara tegas.
“Kalau pihak penjual, tetap tidak mau meninggalkan rumah atau mengosongkan bangunan tersebut, terpaksa saya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti persoalan klasik sengketa pertanahan dan properti di daerah, di mana kepemilikan administratif kerap tidak sejalan dengan penguasaan fisik di lapangan. Padahal, dalam hukum pertanahan, sertifikat hak atas tanah dan akta jual beli merupakan alat bukti kuat atas kepemilikan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penjual berinisial RF belum memberikan keterangan resmi terkait alasan masih menempati rumah dan lahan yang telah dialihkan kepemilikannya tersebut. (Jhon Qudsi)
Bersambung
