Probolinggo, Selasa (13/1/2026) | BeritaHarianIndonesia.com — Permintaan keterbukaan data penerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mengemuka di Kabupaten Probolinggo. Isu tersebut mencuat setelah aktivis Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara, Hudik, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, terkait transparansi penyaluran bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat.
Konfirmasi itu dilakukan pada 30 Desember 2025, menyusul adanya informasi awal dari lapangan yang diterima KPK Nusantara. Informasi tersebut mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara penerima bantuan dengan ketentuan kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan), serta adanya dugaan pungutan di tingkat bawah. Namun, Hudik menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan awal dan dalam tahap penelusuran.
“Yang kami butuhkan pertama adalah data penerima Kapoktan itu, Pak. Agar kami bisa memverifikasi di lapangan apakah benar sesuai atau tidak,” ujar Hudik dalam konfirmasi tersebut. Ia menekankan bahwa klarifikasi dilakukan untuk memastikan akurasi data sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan alsintan pada prinsipnya merupakan aspirasi anggota DPR yang diajukan melalui mekanisme resmi. Dinas Pertanian, kata dia, hanya menjalankan fungsi verifikasi administratif sebelum usulan tersebut diteruskan ke pemerintah pusat.
“Bantuan itu aspirasi dari anggota dewan. Kami verifikasi. Kalau memenuhi syarat, kami teruskan. Kalau tidak memenuhi syarat, kami tolak. Dan kami tidak pernah meminta atau menerima sepeser pun terkait pengajuan bantuan itu,” kata Arif.
Terkait permintaan data penerima bantuan, Arif menyampaikan bahwa data tersebut belum dapat dibuka kepada pihak luar karena proses penyaluran belum sepenuhnya rampung. Selain itu, data penerima bantuan harus terlebih dahulu dilaporkan dan diketahui oleh Bupati Probolinggo sebagai pimpinan daerah.
“Data itu belum semuanya tersalurkan. Kalau sudah lengkap, akan kami laporkan dulu ke Pak Bupati. Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Arif juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan ke ruang publik. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak yang mencatut namanya atau menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada yang menyampaikan soal pungutan, tolong dicatat siapa orangnya. Karena kalau hanya pernyataan tanpa bukti, itu bisa masuk ranah fitnah,” tegasnya.
Sementara itu, Hudik menyatakan pihaknya memahami alur administrasi yang harus dijalankan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap program bantuan negara.
“Kami tidak ingin gegabah. Ini masih tahap verifikasi. Karena itu kami menjaga kerahasiaan informasi sampai data dan fakta di lapangan benar-benar lengkap,” ujarnya.
