Probolinggo berita harian Indonesia com.- “Kalau informasi tersentral melalui satu pintu, tidak ada lagi persoalan bolak-balik laporan seperti yang dikeluhkan saat ini,” tegas Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo, Gede Vandana Wijaya alias Ivan, saat mendampingi ASTIN mengadu ke DPRD terkait perizinan tambak yang berlarut-larut.
Ivan menilai, perizinan seharusnya dimulai dari Dinas Perizinan sebelum masuk ke tahapan lanjutan agar lebih terarah. Ia juga menyoroti dampak buruk bagi petambak kecil jika proses ini terus dibiarkan, termasuk penurunan harga dan sulitnya menjaga keberlangsungan usaha.
Ketua Komisi II DPRD, Reno Handoyo, menyebut proses OSS di provinsi dan kementerian kerap menjadi hambatan. “Ada yang cepat, tujuh bulan, tapi ada juga yang dua tahun tidak kelar,” ungkapnya.
Pihak DPRD akan mengundang semua instansi terkait, mulai Dinas Perizinan hingga Dinas Perikanan, untuk membicarakan langkah percepatan. Saat ini, hanya 40 dari 130 tambak di Kabupaten Probolinggo yang tercatat sebagai anggota ASTIN.
(Misnaji)
