Probolinggo – Berita Harian Indonesia
Sa, warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Kejaksaan Negeri Probolinggo pada Sabtu (19/07). Kedatangannya untuk mengadukan secara langsung perbuatan istri Kepala Desa Ranon yang diduga telah menghalangi dirinya menggarap sawah miliknya sendiri.
SA menceritakan kronologi kejadian. Pada Kamis (17/07), ia meminta bantuan seorang tetangganya untuk mengolah sawah. Namun sebelum pekerjaan dimulai, operator traktor tersebut mendapat panggilan telepon dari istri kades, yang diduga berisi larangan agar tidak menggarap sawahnya.
Tak tinggal diam, dua hari berselang (Sabtu, 19/07), Ia mencoba kembali menggarap sawahnya dengan bantuan operator traktor lain. Namun kejadian serupa kembali terjadi, operator traktor itu pun disebut mendapat larangan melalui telepon dari orang yang sama.
Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, SA memutuskan mengadukan kejadian itu secara langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ia diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Taufik Eka Purwanto.
“Saya hanya ingin bisa bekerja dan menggarap sawah saya sendiri. Hasil pertanian itu adalah satu-satunya penghidupan saya dan keluarga,” ujar SA usai pertemuan.
Dirinya berharap agar kejaksaan dapat memberikan perhatian terhadap tindakan-tindakan yang dinilai melampaui batas kewenangan, terutama jika mengganggu hak dasar warga untuk bertani.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak kepala desa maupun istrinya terkait dugaan intervensi tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan penting tentang perlunya kesadaran semua pihak, termasuk keluarga pejabat desa, untuk tidak menyalahgunakan pengaruh, apalagi sampai menghambat warga dalam menjalankan hak atas tanah miliknya.
Nawawi
