Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Hasil investigasi yang disebut berlangsung selama kurun waktu 2024 hingga 2025 mengungkap dugaan maladministrasi dan dugaan pemalsuan ijazah di lingkungan kampus STAI Ma’had Aly Al Hikam. Temuan itu disampaikan Ketua KPK Nusantara, DPC kabupaten kota raya
Dalam keterangannya kepada awak media, jumaat (15/5/2026), ketua KPK Nusantara menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan data yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi di lingkungan kampus tersebut. Investigasi itu, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kami menemukan hasil investigasi dan dugaan maladministrasi serta dugaan pemalsuan ijazah yang berada di lingkungan STAI Ma’had Aly Al Hikam Malang dari tahun ajaran 2024 sampai 2025. Data yang kami miliki lengkap,” ujar ketua KPK Nusantara
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut, disebut melibatkan oknum tertentu di lingkungan kampus. Namun demikian, pihaknya belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan pemalsuan maupun identitas pihak yang dimaksud karena alasan kepentingan proses pendalaman data.
Menurut ketua KPK Nusantara DPC kabupaten kota Probolinggo, langkah penyampaian temuan itu dilakukan sebagai bentuk dorongan moral agar aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas laporan masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum. Jangan sampai dunia pendidikan justru tercoreng oleh dugaan praktik yang merugikan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK Nusantara akan melaporkan dugaan” ini terhadap penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan, dan siap menyerahkan data dan fulbaket untuk dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Ketua KPK Nusantara DPC kabupaten kota Probolinggo menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi kepada salah satu pejabat akademik yang disebut ikut menandatangani dokumen ijazah. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan, dan memilih bungkam, ada apa dengannya?
“dan juga saya sudah konfirmasi ke salah satu wakil atau oknum penandatangan ijazah yang notabene itu bukan hak mereka dan juga kepada beberapa para petinggi” yang berwenang di kampus STAI MA’HAD ALI AL-HIKAM Malang. Sampai saat ini belum ada respons dan tanggapan, malah memilih bungkam dan diam seribu bahasa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, konfirmasi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang bernama MM. Dalam keterangannya, ketua KPK Nusantara tersebut mempertanyakan legalitas penandatanganan ijazah tersebut.
“Konfirmasinya KPK Nusantara melalui WhatsApp atas nama MM selaku Wakil Ketua Akademik 4. Dengan penandatanganan ijazah tersebut, sedangkan ijazah itu seharusnya ditandatangani profesor atau doktor, kok malah S2 yang menandatangani kelulusan S2,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak STAI Ma’had Aly Al Hikam belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Kasus dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen pendidikan sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kredibilitas lembaga pendidikan serta keabsahan administrasi akademik para lulusannya. Dugaan tersebut juga dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi apabila tidak segera dilakukan klarifikasi secara terbuka dan transparan. (Tim BHI)
