Probolinggo, kamis (5/1/2026) | beritaharianindonesia.com – Ada kabar yang seharusnya bikin napas lega setelah kelulusan, terutama buat siswa dan orang tua, setelah mendapatkan ijazah berlanjut sekolah, kuliah atau bekerja. Namun mereka harus kecewa,
Ijazah tidak bisa diambil.
Padahal jelas peraturannya. Sekolah dilarang menahan ijazah siswa, apa pun alasannya. Larangan ini bukan isu baru, tapi aturan resmi yang tertulis jelas dalam
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2): Menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Ijazah, dalam aturan ini, diposisikan sebagai hak mutlak peserta didik. Bukan alat tawar-menawar, bukan sandera administrasi, apalagi jaminan pelunasan biaya. Begitu siswa dinyatakan lulus, ijazah wajib diserahkan. Tanpa embel-embel. Tanpa syarat tambahan.
Namun kenyataan di lapangan kadang berkata lain. Masih banyak ijazah yang mengendap di lemari sekolah karena urusan tunggakan, seragam, atau alasan klasik lain. Padahal, praktik semacam itu jelas bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Semestinya jika ada persoalan administratif, penyelesaiannya harus ditempuh lewat mekanisme lain yang manusiawi dan berkeadilan, bukan dengan menahan masa depan siswa.
Ijazah bukan sekadar selembar kertas. Ia adalah tiket menuju bab berikutnya dalam hidup, baik itu umtuk melamar kerja, mendaftar kuliah, atau sekadar membuktikan bahwa satu fase pendidikan telah dituntaskan. Menahannya sama saja dengan menarik rem darurat di tengah jalan panjang seseorang.
Pemerintah pun mendorong peran aktif masyarakat. Orang tua dan siswa diminta berani melapor jika menemukan praktik penahanan ijazah. Saluran pengaduan tersedia, dan regulasi sudah berdiri kokoh di belakang mereka.
Sebagaimana disampaikan dengan nada keras pegiat sosial (Anti korupsi), yang juga Ketua DPC KPK NUSANTARA Wil. Kab/Kota Probolinggo HODIK, bahwa tugas sekolah adalah mengajarkan sebuah nilai, mendidik agar siswa menjadi berkarakter dan pintar, bukan untuk menahan ijazah.
“Singkatnya begini, sekolah itu mengajarkan sebuah nilai, bukan menahan hak. Aturan sudah jelas, tinggal dijalankan. Karena pendidikan seharusnya membuka pintu, bukan menguncinya” ujarnya.
Hodik mengingatkan ada konsekwensi hukum dalam penahanan ijazah.
“Hal ini tidak boleh bibuat main-main. Penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dan pelanggaran HAM serta abai terhadap peraturan yang berlaku,” Tegas Hodik.
Lebih lanjut Hodik memberikan solusi, agar orangtua siswa mengadukan hal ini ke Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas setempat, KPK NUSANTARA akan mengawalnya.
“laporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan atau ke Cabang Dinas
kami akan mengawalnya,” pungkas Hodik.
(Wandik) Tim
