LBH PMII Gandeng Dinas Pertanian: Awasi Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi di Probolinggo

Bagikan

PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Probolinggo menggandeng Dinas Pertanian menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan sosial terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Kolaborasi ini lahir dari keprihatinan atas maraknya persoalan distribusi pupuk yang kerap merugikan petani kecil di daerah.

Ketua LBH PMII Cabang Probolinggo, M. Andi Fauzan, S.H., menjelaskan bahwa keterlibatan LBH PMII dalam pengawasan pupuk bersubsidi tidak hanya dilihat dari sisi pertanian, tetapi juga dari perspektif hukum dan keadilan sosial.

“Persoalan pupuk bersubsidi bukan sekadar isu pertanian, melainkan juga keadilan sosial dan hukum. Banyak petani tidak memahami haknya, sehingga sering menjadi korban ketidakadilan distribusi. Kami hadir untuk memastikan mekanisme distribusi pupuk berjalan transparan, adil, dan berpihak pada petani kecil,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Dari Diskusi ke Sinergi Lapangan

Kerja sama ini bermula dari forum diskusi persuasif antara LBH PMII dengan Dadik Eko Suprapto, staf analis pupuk organik dan pembenah tanah pada Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. Dalam forum tersebut, kedua pihak membahas tata kelola pupuk bersubsidi yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak celah pengawasan.

“Awalnya kami berdiskusi bersama Pak Dadik. Dari situ muncul kesadaran bahwa perlu ada sinergi antara sisi hukum dan teknis lapangan,” jelas Fauzan.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo itu juga dihadiri oleh Sekretaris LBH PMII, Firhan Khafi Reyfaldi, Bendahara Umum Cabang PMII Probolinggo, Rizal Muhaimin, serta beberapa anggota LBH lainnya.

Penyuluhan, Paralegal, dan Pendampingan Hukum

Kolaborasi LBH PMII dan Dinas Pertanian mencakup tiga aspek utama: edukasi hukum, pendampingan administrasi, dan pembentukan Paralegal Tani di tingkat kecamatan.
Langkah ini bertujuan agar petani memiliki pemahaman hukum yang cukup serta berani melapor bila menemukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami akan membentuk Paralegal Tani agar kesadaran hukum tumbuh dari bawah. Paralegal ini akan membantu petani dalam proses pelaporan jika ada ketidaksesuaian data atau dugaan penyimpangan,” ujar Fauzan.

Selain edukasi hukum, LBH PMII juga menegaskan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi kelompok tani yang menghadapi persoalan distribusi pupuk.

“Kami ingin petani tidak takut bicara. Bila menemukan penyimpangan, mereka harus tahu ke mana melapor dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya.

Masalah Klasik yang Terus Terulang

Dalam pengamatannya di lapangan, LBH PMII menemukan sejumlah persoalan klasik yang terus berulang setiap musim tanam. Di antaranya data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak akurat, keterlambatan distribusi, serta lemahnya pengawasan di tingkat pengecer.

“Masalah paling krusial ada pada pendataan dan pengawasan. Kadang petani yang berhak tidak mendapat jatah, sementara yang tidak seharusnya justru menerima. Inilah yang ingin kami benahi bersama Dinas Pertanian,” ungkap Fauzan.

Advokasi Sosial dan Harapan Jangka Panjang

Secara hukum, LBH PMII memposisikan diri sebagai pendamping masyarakat sekaligus pengawas sosial. Bila ditemukan pelanggaran dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, lembaga ini siap melapor kepada aparat penegak hukum dan mendorong advokasi publik agar sistem tata kelola segera dibenahi.

Dalam jangka pendek, LBH PMII menargetkan peningkatan kesadaran hukum petani serta transparansi data distribusi pupuk di tingkat desa. Sementara dalam jangka panjang, mereka berharap kerja sama ini melahirkan sistem tata kelola pupuk yang partisipatif, adil, dan bebas praktik koruptif.

“Kami tidak ingin petani terus menjadi pihak yang lemah dalam rantai distribusi. Ini bukan sekadar soal pupuk, tetapi juga tentang kedaulatan pangan dan keadilan sosial,” tutup Fauzan.

Reporter: Jhon Qudsi
Editor: Tim Redaksi BeritaHarianIndonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *