Probolinggo Berita Harian Indonesia com.-
Pekerjaan peningkatan ruas Jalan Sukapura–Sumber (R.14) yang dikerjakan melalui subkegiatan rekonstruksi jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, kini menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Nur Hidayah dan CV Pandu Nagari yang melibatkan pemasangan paving block dengan anggaran sebesarRp2.374.757.700 dari APBD Kabupaten Probolinggo itu yang diduga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketua KPK NUSANTARA DPC Kabupaten Probolinggo, menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut di lapangan.
Ketua DPC KPK NUSANTARA ,Hodik, bersama awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Minggu, 27 Juli 2025. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya adalah adanya paving block yang menunjukkan bahwa proses pemadatan tanah sebelum pemasangan paving block tidak dilakukan dengan baik. Selain itu, ketebalan lapisan abu pasir yang hanya mencapai 3 hingga 4 cm juga menjadi sorotan, karena di duga tidak sesuai dengan RAB, ketebalan lapisan tersebut harusnya lebih dari itu untuk menjamin kestabilan dan kualitas pemasangan paving block.
Menurut Hodik temuan ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Ia menilai bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis yang tercantum dalam RAB sangat merugikan masyarakat, Kecamatan Sumber Dan warga Kecamatan Sukapura yang akan menggunakan fasilitas tersebut. Hodik menduga bahwa proyek ini dikerjakan dengan kualitas rendah untuk memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan jangka panjang bagi masyarakat.
“Pekerjaan ini jelas tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemasangan paving block yang tidak memenuhi ketentuan RAB akan mengurangi daya tahan dan kualitas sarana yang disediakan. Ini sangat merugikan masyarakat, terutama bagi Pengguna Jalan yang setiap hari menggunakan fasilitas tersebut,” ungkap Hodik
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Dinia Karya dan berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Hodik menilai bahwa lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait menjadi salah satu penyebab terjadinya ketidaksesuaian ini.
Sehubungan dengan temuan tersebut, KPK NUSANTARA mendesak Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Probolinggo untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada kontraktor jika terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam RAB. Pihak LSM atau semua masyarakat juga menuntut agar pekerjaan tersebut segera diperbaiki agar dapat memberikan manfaat yang berkualitas yang maksimal bagi para Pengguna jalan dan masyarakat setempat.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh negara dengan dana publik. Pengawasan yang ketat akan menjamin kualitas pekerjaan serta keberlanjutan dari proyek tersebut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan maksimal oleh masyarakat,” tambah Hodik.
Dan kami sebagai media dari BHI berita harian Indonesia telah konfirmasi melalui cat WA terhadap OPD PUPR HENGKY, kritik itu adalah membangun…..eeee di tanggapi dengan pemberitaan tandingan……malah bukan di evaluasi terlebih dahulu kok aneh yaaaaa? ……… bagaimana nanti kedepannya Probolinggo akan maju kalau seperti ini infrastrukturnya
Hingga berita ini dirilis ke dua kalinya , belum ada tanggapan resmi dari Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Probolinggo terkait temuan ini. KPK NUSANTARA berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius demi terciptanya pembangunan yang berkualitas dan sesuai dengan RAB.
