UMK Probolinggo,Kepatuhan Semu dan Penghinaan Terhadap Hak Pekerja

Bagikan

Oleh: Muhammad Hasan Basri, SH – Advokat & Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan

“Sudah sesuai UMK, Pak.” Kalimat ini kerap diucapkan oleh pihak perusahaan ketika ditanya soal upah pekerja. Sepintas terdengar legal dan patuh hukum. Namun dari sudut pandang praktisi yang mendampingi buruh dalam berbagai perkara ketenagakerjaan, pernyataan ini sering kali tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.

Tahun 2025, UMK Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebesar Rp2.989.407. Angka ini bukan sekadar angka administratif, melainkan jaminan hidup layak paling dasar yang dijamin undang-undang. Namun, laporan dari lapangan menunjukkan adanya dugaan penyiasatan terhadap kewajiban tersebut, dilakukan secara sistematis oleh sejumlah perusahaan.

Modusnya berulang, gaji pokok ditekan serendah mungkin, lalu ditambal dengan tunjangan tidak tetap yang sifatnya fluktuatif dan dapat dihentikan sewaktu-waktu. Secara administratif, slip gaji terlihat sesuai UMK. Namun nilai riil yang diterima buruh jauh dari itu. Dalam beberapa laporan bahkan muncul dugaan adanya dua versi slip gaji, satu untuk pelaporan resmi, dan satu lagi untuk pembayaran aktual.

Hal yang mengkhawatirkan adalah ketika praktik semacam itu tidak disertai dengan pengawasan serius dari otoritas ketenagakerjaan. Dalam sejumlah kasus, instansi seperti Dinas Tenaga Kerja hanya menerima laporan administrasi tanpa melakukan verifikasi lapangan atau wawancara dengan pekerja. Jika dugaan ini benar, maka bisa dikatakan bahwa pengawasan formal justru menjadi pintu pembiaran pelanggaran hak.

Padahal secara hukum, tidak ada celah kompromi dalam pembayaran upah minimum. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan diperkuat oleh PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah UMK. Sanksinya bukan ringan, pelaku dapat dikenai pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 bahkan lebih progresif, dengan menegaskan kembali pentingnya partisipasi serikat buruh dan pengaturan upah sektoral berdasarkan risiko kerja. Semua ini memperkuat posisi pekerja. Namun semua aturan ini akan sia-sia jika penegakannya lemah.

Karena itu, persoalannya bukan lagi “apa aturannya?” melainkan “siapa yang berani menegakkan?”. Jika terbukti menyiasati UMK, maka jajaran manajemen perusahaan — mulai dari direksi, HRD hingga bagian keuangan — dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dan jika lembaga pengawas negara tahu namun tidak bertindak, maka patut dipertanyakan apakah terjadi kelalaian administratif yang layak dilaporkan ke Ombudsman, Inspektorat, atau bahkan aparat penegak hukum.

Perlu diingat, UMK bukan hadiah dari perusahaan. Ia adalah hak konstitusional pekerja. Ketika perusahaan menyiasatinya, dan negara membiarkan, maka yang dilecehkan bukan hanya buruh, melainkan martabat hukum itu sendiri.

Jangan tunggu gelombang gugatan massal di Pengadilan Hubungan Industrial. Jangan tunggu buruh kembali turun ke jalan. Penegakan hukum adalah ujian keberanian moral, dan saatnya kita memilih untuk berpihak pada yang benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *