Probolinggo Berita Harian lndonesia.Com.– Suasana audiensi publik di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Probolinggo pada Selasa (28/5/2025) memantik gelombang kritik dari kalangan aktivis kontrol sosial. Hal itu dipicu oleh pernyataan Supriyanto, Kepala Desa Sumberlele sekaligus Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo, yang meminta pemerintah daerah mendata dan mengevaluasi legalitas LSM dan wartawan.
Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial. Supriyanto menyampaikan langsung permintaan kepada Kepala Kesbangpol dan Inspektorat agar dilakukan “prediksi legalitas” terhadap LSM yang beroperasi di Probolinggo. Istilah itu menimbulkan tafsir liar, bahkan dianggap sebagai upaya pengaburan fakta dan pembungkaman kritik.
“Kami menilai ini bukan sekadar kekeliruan diksi. Ini adalah bentuk tekanan terhadap kontrol publik dan kemunduran demokrasi lokal. LSM bukan ancaman bagi desa, tapi penjaga agar uang negara tidak disalahgunakan,” tegas Hodik, Ketua KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo, dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (29/5/2025).
Hodik menegaskan bahwa narasi “pendataan ulang LSM” justru berbahaya jika dilontarkan dalam forum resmi DPRD. Apalagi, menurutnya, banyak desa justru masih menutup-nutupi pengelolaan dana publik. Ia menyebutkan bahwa praktik pelanggaran keterbukaan informasi publik sudah menjadi fenomena luas di desa-desa di Probolinggo.
“Coba cek, berapa banyak kantor desa yang memampang RAB dan papan proyek sesuai aturan, Bukannya transparan, malah informasi ditutup rapat seolah milik pribadi. Padahal itu uang rakyat.”
Ia merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik di level desa untuk membuka akses atas dokumen penggunaan anggaran, proyek, hingga data bantuan sosial.
Terkait legalitas LSM, Hodik menegaskan bahwa lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum memiliki dasar kuat melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ia bahkan menyebut bahwa narasi “prediksi legalitas” justru menyiratkan ketidakpahaman terhadap hukum yang berlaku.
“Kalau masalahnya ada oknum LSM menyimpang, itu proses hukum. Tapi kalau semua LSM dianggap masalah, itu kriminalisasi. Ini cara berpikir represif yang menyesatkan publik.”
Dalam forum audiensi tersebut, Inspektorat Daerah (Irda) juga disebut sebagai lembaga yang harus terlibat aktif dalam mengawasi aktivitas LSM. Namun menurut Hodik, hal itu justru menyesatkan.
“Irda bertugas melakukan pembinaan administratif, bukan membungkam kritik. Jika ada dugaan korupsi, itu ranah penegak hukum, bukan soal suka atau tidak suka terhadap LSM,” tegasnya.
Hodik menilai bahwa pernyataan Supriyanto adalah refleksi dari ketakutan kepala desa terhadap pengawasan. Ia menyebut bahwa kades-kades yang bersih dan transparan seharusnya justru bersyukur diawasi.
“Pernyataan seperti ini menandakan ada kepanikan. Kalau pengelolaan Dana Desa sesuai aturan, kenapa harus takut dengan LSM, Jangan-jangan ini upaya sistematis untuk membungkam kontrol sosial,” katanya.
KPK Nusantara, tegas Hodik, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan sosial kontrol sebagai bagian dari amanat konstitusi. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan somasi jika pernyataan dalam forum tersebut dinilai mencemarkan nama baik institusi LSM secara umum.
SYAIYADI
