Probolinggo Berita Harian Indonesia.com.
Sebuah kasus pengambilan unit secara Manipulasi oleh debt collector tanpa proses pengadilan terjadi di Desa Ranon Kecamatan Pakuniran. Korban, mengaku bahwa debt collector mengambil unit All New Avanza miliknya tanpa izin dan tanpa proses pengadilan yang sah.
Menurut korban, debt collector datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk datang ke kantornya dengan iming-iming untuk perpanjang kontrak dan bisa bebas angsuran selama 9 bulan. Korban sempat tidak mau, namun ada salah satu debt collector memberikan jaminan bahwa mobil aman dan tidak akan dilakukan penyitaan.
Namun setelah sampai di kantornya, unit tersebut diambil secara Manipulasi tanpa menunjukkan surat perintah atau SPPI dan dokumen lainnya yang membuktikan bahwa mereka memiliki hak untuk mengambil unit tersebut.
“Debt collector datang ke rumah saya dan mengambil unit saya dengan cara Manipulasi. Mereka tidak menunjukkan dokumen apapun yang membuktikan bahwa mereka memiliki hak untuk mengambil unit saya,” ujar korban.
Korban mengaku bahwa dia telah mengalami kesulitan keuangan dan tertunggak dalam pembayaran cicilan, namun dia tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf g, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengambilan unit secara Manipulasi oleh debt collector tanpa proses pengadilan juga dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri yang dilarang oleh hukum. Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa tindakan kekerasan atau pengancaman kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut menuai sorotan dari SYAIYADI ketua PAC GM GRIB JAYA kecamatan pakuniran, SYAIYADI menilai bahwa tindakan debt collector tersebut Melakukan pelanggaran hukum dan merugikan konsumen. “Kami meminta pihak berwajib untuk menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat terhadap debt collector yang melakukan tindakan ilegal, karena dengan adanya perampasan unit ini mengakibatkan kerugian dan trauma mendalam bagi korban” ujar SYAIYADI.
Dari pihak korban akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum tersebut yg berinisial J dan B terangnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik debt collector yang sering kali merugikan konsumen.
