KASUS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH & PENGRUSAKAN TANAMAN MILIK WARGA DESA KARANG GEGGER KECAMATAN PEJARAKAN KABUPATEN PROBOLINGGO, BERUJUNG RICUH,
Probolinggo detikNusantara
Cekcok Tak terhindarkan antar Khofifah dan di-duga OKNOM TNI berinisial M.A
Yang telah menyerobot tanahnya.
Terlihat jelas dalam vedio, perdebatan sengit pun tak ter-hindarkan,
Hingga salah satu warga menghampiri untuk melerai yang hampir terjadi perkelahian antara oknom TNI bersama pekerja sawah milik ibu Khofifah dan muzaydah,
Di kutip dari media prudensi.com
Kasus dugaan penyerobotan tanah sawah milik Kholifah dan Muzayadah yang sudah bersertifikat,
Khofifah dan muzaydah mengaku..
Sudah terjadi intimidasi dan pengrusakan tanaman menyiram dengan keras,
Dirinya merasa sangat di rugikan atas kejadian ini..
pasalnya tanaman kedelai yang hampir panen miliknya kini tinggal harapan,
di taksir kerugian Khofifah dan muzaydah hingga puluhan juta rupiah,
Sementara itu Kholifah bersama kuasa hukumnya, telah resmi melaporkan OKNOM TNI Atas arogansinya tersebut,
Kepada POMAL V / polisi militer surabaya
Pada hari Selasa tanggal 14 januari tahun 2025 kemaren,
Kuasa hukum dari ibu Khofifah dan muzayadah,
Saat di wawancarai awak media,
Menjelaskan… Akan tetap berupaya menempuh jalur hukum untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,
Biar tindakan arogansi yang di duga OKNOM TNI, mendapatkan tindakan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatanya,
Karena Kami banyak alat bukti yang cukup, bahwa tanah tersebut, jelas – jelas milik ibu Khofifah dan muzaydah, yang sudah bersertifikat resmi,
Apalagi di saat kami bertanya atas bukti-bukti kepada oknom TNI, Yang telah mengaku membeli tanah tersebut,
tidak bisa membuktikan secara autentik…
kami juga sangat menyayangkan atas tindakan arogansi yang duga oknom ini,
yang telah mencoreng Marwah nama baik TNI,
Dari itu…Kami juga selaku pengacaranya ibu Khofifah dan muzaydah, akan tetap mendampingi,
hingga keadilan benar-benar di tegakan,
karena sejatinya hukum itu berlaku kepada semua warga negara tanpa terkecuali jelasnya…
Heru hermawan
KASUS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH & PENGRUSAKAN TANAMAN MILIK WARGA DESA KARANG GEGGER KECAMATAN PEJARAKAN KABUPATEN PROBOLINGGO, BERUJUNG RICUH,
