Probolinggo berita harian Indonesia.com. -adapun dua pelaku judi online dibekuk oleh satuan unit reserse kriminal (Satreskrim) kabupaten Probolinggo di saat asik main judi online (ngeslot) di salah satu warung karaoke pas lagi nyantai kedua pelaku berinisial MS, warga kelurahan Cikawung, kecamatan Tanjung siang, kabupaten Subang, dan AS (43) tahun warga desa sumber ulu, kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo jawa timur
keduanya dibekuk di dua lokasi yang berbeda dalam sepekan terakhir, MS, di tangkap pada hari Rabu ( 6-11-2025 ) sekitar pukul 00.30 WlB di saat satuan Reskrim polres kabupaten Probolinggo melakukan patroli rutin di sekitar SPBU Desa Karanganyar kecamatan Paiton di malam hari
namun petugas sempat berhenti di sebuah warung makan di area SPBU tersebut namun polisi melihat MS, menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan terhadap petugas polisi yang lagi patroli
setelah di ampiri dan di periksa karena atensi dari dari presiden RI dan Kapolri MS ternyata sedang asik bermain judi online tersebut
dan tidak lama kemudian berselang penangkapan kedua di lakukan di sebuah warung karaoke di Desa Dringu kecamatan Dringu sekitar kurang lebih pukul 01.000 WiB, saat petugas kepolisian melakukan patroli di sekitar lokasi AS, tampak sibuk bermain judi online (ESLOT) tanpa di sadari kehadiran APH yaitu polisi
sehingga kedua pelaku judi online kemudian di amankan beserta barang bukti yang mendukung aktivitas judi online mereka, ” salah satunya sebagai sopir, sedangkan yang lain bekerja di sektor wiraswasta ungkap Kasat Reskrim polres kabupaten Probolinggo, AKP. Putra Adi Fajar Winarsa, dalam konferensi pers pada Kamis siang (14-11-2024).
atas perbuatan mereka keduanya di jerawat dengan pasal 303 kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) serta pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (lTE) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda maksimal 10 milyar.
adapun penangkapan ini, Satreskrim polres kabupaten Probolinggo menegaskan komitmen dalam memberantas perjudian online yang kian marak nya di kalangan masyarakat luas
dan kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo juga sebagai insan pers sangat mengapresiasi terhadap kinerja satuan Reskrim Mapolres kabupaten Probolinggo dalam memberantas main judi online tersebut
penulis (Hadianto) tim.
