KPK Nusantara Geram Terhadap Oknum Karyawan SPBU 54.672.13 Dan Pengawas Pom BBM Di Desa Klenang yg Membiarkan Para Penimbun BBM Dan Penyedot Sepeda Motor Bertangki Besar Yang Di Duga Bukan Standar Pabrik

Bagikan

Probolinggo berita harian Indonesia.com.-oknum karyawan SPBU 54.672.13 dan pengawas pom Klenang Kidul Akan selalu di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar yang bukan standar pabrik Yang di Duga Penyedot dan penimbun BBM.

Pasca kejadian pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 jam 10. 44 wib. di SPBU ( 54.672.13) Pom Bensin klenang kidul kecamatan Banyuanyar kab prolingggo. Yang kanak tangkap kamira pada saat itu Salah satu Dari Komunitas Pakopak Memergoki Oknum karyawan Pom Bensin klenang kidul sedang melakukan Pengisian puluhan Sepeda Motor dengan menggunakan Tangki berukuran besar yang bukan standar pabrik, yang di duga penyedot BBM jenis pertalite.

SPBU ( 54.672.13) klenang kidul kecamatan Banyuanyar kab prolingggo di duga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal nya BBM jenis Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dengan kejadian tersebut sehingga salah satu dari komunitas pakopak “BUDI” yang melakukan Orasi pada saat itu, ketika di konfirmasi kembali oleh team media berita harian Indonesia.com. prihal tindak lanjut nya menegaskan, bahwa diri nya bertekad akan terus memantau aktivitas oknum karyawan dan pengawas Pom bensin klenang kidul kec Banyuanyar kab prolingggo.

“Kami akan terus memantau Aktivitas Oknum pegawai Pom bensin klenang, apabila Nanti kami temukan pelanggaran pelanggaran. maka akan kami laporkan ke Pertamina dan ke APH aparatur penegak hukum yaitu polri secara Resmi. bukan hanya pengaduan lagi. karena di situ kami menduga sudah melanggar aturan dan undang undang. Kami tidak Melarang Orang Kerja. Tapi Harus tau Waktu nya kapan kerjanya dan jam berapa. “Pungkas nya. media berita harian Indonesia.com.
Pasca kejadian pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 jam 10. 44 wib. di SPBU ( 54.672.13) Pom Bensin klenang kidul kecamatan Banyuanyar. Yang mana pada saat itu Salah satu Dari Komunitas Pakopak Memergoki Oknum karyawan Pom Bensin klenang kidul sedang melakukan Pengisian puluhan Sepeda Motor dengan menggunakan Tangki berukuran besar yang bukan standar pabrik, yang di duga penyedot BBM jenis pertalite.

SPBU ( 54.672.13) klenang kidul kecamatan Banyuanyar di duga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal nya BBM jenis Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dengan kejadian tersebut sehingga salah satu dari komunitas pakopak “BUDI” yang melakukan Orasi pada saat itu, ketika di konfirmasi kembali oleh team media prihal tindak lanjut nya menegaskan, bahwa diri nya bertekad akan terus memantau aktivitas oknum karyawan Pom bensin klenang kidul tersebut.

“Kami akan terus memantau sebagai Aktivitas Oknum karyawan Pom bensin klenang kidul, apabila Nanti kami temukan pelanggaran pelanggaran. maka akan kami laporkan ke Pertamina dan ke APH secara Resmi. bukan pengaduan lagi. karena di situ kami menduga sudah melawan hukum melanggar aturan dan undang undang. Kami tidak Melarang Orang Kerja. Tapi Harus tau Waktu nya kapan kerjanya dan jam berapa. “Pungkas nya.

harapan kami sebagai aktivis kabupaten Probolinggo raya dari KPK Nusantara DPC kabupaten Probolinggo kepada semua apartur penegak hukum dan semua dinas – dinas terkait khususnya SPBU di desa klenang kidul kec Banyuanyar kab prolingggo ini untuk segera sidak lokasi dan memberikan sangsi hukum terhadap semua oknom karyawan yang telah melakukan tindakan yg melawan hukum terutama juga direktur utama SPBU desa klenang kidul klo di temukan dugaan pelanggaran melawan hukum yg menurut undang – undang maka kami sebagai pungsi kontrol untuk segera menutup SPBU tersebut biar di kabupaten Probolinggo bersih dari hal hal yg bersentuhan yg sangat merugikan dengan kebutuhan masyarakat pengendara umum pungkasnya. Penulis ( is )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *