Langkah Berani Majelis Ulama Indonesia Probolinggo: Fatwa Debt Collector Segera Terbit, Ini Dampaknya

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Langkah strategis diambil Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo dengan merampungkan kajian fatwa debt collector, yang digadang menjadi pijakan moral dan hukum dalam menertibkan praktik penagihan di lapangan.

Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait tindakan sejumlah oknum debt collector yang dinilai kerap melampaui batas, MUI hadir membawa pendekatan normatif berbasis syariat dan hukum positif. Fatwa ini bukan sekadar respons simbolik, melainkan hasil kajian panjang yang melibatkan komisi hukum serta para pakar, sekaligus menjawab keresahan publik yang selama ini berlarut tanpa kepastian regulasi berbasis nilai.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. M. Syakur Dewa, menegaskan bahwa penyusunan fatwa ini merupakan yang pertama kali dilakukan, mengingat belum adanya rujukan serupa sebelumnya.

“Karena tidak pernah ada fatwa tentang debt collector sebelumnya, maka kami mengkajinya secara mendalam bersama para ahli. Ini menjadi ikhtiar awal untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat maupun pelaku penagihan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan fatwa tersebut memakan waktu cukup panjang karena menyentuh aspek hukum, etika, hingga nilai-nilai kemanusiaan. Proses ini juga dipicu oleh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui elemen sipil, yang menyoroti maraknya praktik penagihan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di ruang publik.

Dalam substansi fatwa, MUI tidak serta-merta melarang aktivitas debt collector. Namun, penegasan utama diarahkan pada kewajiban legalitas serta larangan tindakan intimidatif, seperti penghadangan di jalan umum maupun tekanan verbal terhadap debitur praktik yang selama ini kerap menjadi sorotan warga.

“Debt collector tetap boleh menjalankan tugasnya, selama memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melanggar norma. Pendekatan humanis harus dikedepankan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Fatwa tersebut saat ini tinggal menunggu restu dari kiai sepuh sebelum resmi dipublikasikan kepada masyarakat melalui instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam proyeksinya, dokumen tersebut akan mulai disosialisasikan dalam dua hingga tiga hari ke depan sebagai rujukan bersama.

Implementasi penindakan bukan menjadi ranah lembaga ulama, melainkan berada di tangan aparat penegak hukum (APH) dan institusi teknis lainnya. Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar fatwa tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan efektif menata praktik di lapangan.

“Kami hanya menyampaikan fatwa. Pelaksanaannya tentu menjadi tanggung jawab pihak berwenang. Harapannya, ini bisa menjadi rujukan bersama dalam menjaga ketertiban dan keadilan,” imbuhnya. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *