MUI Desak Polres Probolinggo Tindak Debt Collector Ilegal, Perampasan Kendaraan Disebut Pelanggaran Serius

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Praktik perampasan kendaraan oleh debt collector ilegal di jalanan Kabupaten Probolinggo dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum negara dan syariat Islam, memicu desakan penindakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Keresahan publik itu mengemuka dalam pertemuan resmi jajaran pengurus MUI Kabupaten Probolinggo yang digelar di lantai dasar Gedung Islamic Center (GIC) Kraksaan, Jumat (10/4/2026). Dalam forum tersebut, para ulama menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya aksi penagihan utang dengan cara-cara intimidatif di ruang publik.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, Assoc. Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab, menegaskan bahwa fenomena tersebut telah melampaui batas persoalan privat antara kreditur dan debitur.

“Fenomena ini bukan sekadar masalah utang-piutang, melainkan sudah menjadi persoalan sosial yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum,” tegas Aziz di hadapan awak media.

Menurutnya, praktik debt collector ilegal yang menghadang pengguna jalan, disertai ancaman hingga perampasan paksa kendaraan, tidak hanya mencederai rasa aman masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar dalam ajaran Islam.

“Cara-cara intimidasi dan kekerasan dalam menagih utang jelas dilarang dalam Islam. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan tekanan atau ancaman,” ujarnya.

Dari perspektif hukum positif, Aziz menilai tindakan perampasan kendaraan di jalan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“Secara hukum negara, perampasan paksa kendaraan di jalan tanpa prosedur yang sah adalah pelanggaran serius. Ini tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.

Merespons kondisi tersebut, MUI Kabupaten Probolinggo memastikan akan mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Probolinggo, guna mendorong penindakan tegas terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang.

“Kami akan segera melakukan koordinasi secara tertulis dan formal kepada kepolisian agar praktik-praktik seperti ini ditindak tegas,” katanya.

Selain mendorong penegakan hukum, MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi intimidasi dari debt collector ilegal. Warga diminta memahami hak-hak hukum mereka sebagai konsumen dan segera melapor kepada aparat jika mengalami tindakan yang melanggar hukum.

Di sisi lain, MUI Kabupaten Probolinggo tengah menyiapkan kajian komprehensif dari perspektif fiqih terkait praktik penagihan utang. Kajian ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam agar penyelesaian sengketa keuangan tetap berjalan secara beradab, bermartabat, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami akan mengkaji lebih dalam dari sisi fiqih agar umat memiliki panduan yang jelas, sehingga penyelesaian masalah keuangan tidak keluar dari nilai-nilai syariat dan aturan hukum,” pungkas Aziz. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *