“Bantuan PKH Dicabut Karena Usia, Hasyim Koordinator Besuk: ‘Lapor ke Bupati Pun Jawabannya Sama’”

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.
com — “Walaupun laporan ke Bupati, jawabannya sama,” ujar Hasyim, Koordinator PKH Kecamatan Besuk, saat dikonfirmasi soal pencabutan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Sulastri yang secara nyata masih bersekolah. Fakta di lapangan dan logika sistem bertabrakan: anak itu belum lulus, tapi negara sudah menganggapnya tidak sekolah lagi.

Di balik persoalan kebijakan itu, tersimpan kisah keluarga yang jauh dari kata layak. Sanijo, warga Desa Alaskandang RT/RW 02/01, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kini hanya bisa terbaring. Penyakit stroke yang dideritanya kurang lebih enam tahun melumpuhkan seluruh aktivitas, membuatnya tidak lagi mampu bekerja maupun memenuhi kebutuhan keluarga.

Beban hidup pun sepenuhnya beralih ke pundak sang istri, Nurhayati. Setiap hari, perempuan itu menyortir di gudang rongsokan. Penghasilannya Rp50.000 per hari.

Kondisi tempat tinggal keluarga ini pun tidak kalah memprihatinkan. Atap bagian depan rumah sudah dalam kondisi rapuh dan sewaktu-waktu bisa roboh. Lebih parah lagi, dapur rumah sudah tanpa atap karena sudah rapuh, termasuk aktivitas memasak menggunakan tungku batu-bata.

Di tengah kondisi serba sulit itu, Nurhayati masih menyimpan satu harapan: pendidikan anaknya, Sulastri, bisa tetap berlanjut. Sulastri saat ini masih duduk di kelas IX SMK Negeri 1 Kraksaan dan belum menyelesaikan pendidikannya.

Namun harapan itu kini terbentur tembok birokrasi. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini membantu meringankan biaya sekolah Sulastri telah resmi dicabut oleh sistem pemerintah pusat.

Nurhayati tidak menyerah begitu saja. Ia tetap bersuara, tetap berharap. “Anak saya meskipun sudah terhapus, saya masih mengharap bantuan,” ungkapnya dengan nada pasrah namun penuh harap.

Ketika dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2026) melalui sambungan WhatsApp, Hasyim selaku Koordinator PKH Kecamatan Besuk menjelaskan bahwa pencabutan bantuan Sulastri bukan disebabkan oleh kelulusan, melainkan karena faktor usia.

Menurut Hasyim, sistem PKH dari pemerintah pusat menetapkan batas usia maksimal penerima komponen pendidikan jenjang pendidikan menengah akhir adalah 17 tahun. Begitu usia seorang siswi melampaui angka tersebut, sistem secara otomatis membaca status anak itu sebagai “sudah lulus” meski kenyataannya masih aktif bersekolah.

“Umurnya sudah gini, maksimal umurnya dapat bantuan PKH kalau SMA itu 17. Lha anaknya ini kalau tidak salah saya hitung ini sudah 19. Dari sistem itu sudah terbaca lulus ini,” jelas Hasyim.

Hasyim juga menegaskan bahwa kondisi ini bukan keputusan yang bisa digugat di tingkat lokal. Aturan datang dari pusat, dan jawabannya pun tidak akan berubah ke mana pun pengaduan diarahkan.

“Walaupun sampeyan mau laporan ke Bupati, sama, alasannya, jawabannya sama seperti ini. Karena ini dari sistem, dari pusat,” tegasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan celah yang tidak kecil dalam implementasi kebijakan PKH: sistem menggunakan usia sebagai proxy kelulusan, tanpa mempertimbangkan kemungkinan siswa yang terlambat masuk sekolah, tinggal kelas, atau mengalami kondisi khusus lainnya.

Sulastri adalah contoh nyata dari celah itu. Ia tercatat aktif sebagai siswa kelas IX SMK, namun karena usianya sudah melewati batas yang ditetapkan sistem, ia dianggap tidak berhak lagi mendapat bantuan tepat di saat keluarganya paling membutuhkan.

Sementara Nurhayati terus menyortir rongsokan setiap hari, dan Sanijo terbaring di rumah dengan atap yang kian rapuh, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah sistem yang dirancang untuk melindungi keluarga miskin ini justru meninggalkan mereka yang paling rentan? (Prabu Junggolo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *