Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Seorang warga Desa Sindetanyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menyampaikan keterangan terbuka terkait belum terbitnya sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019. Dalam wawancara bersama BeritaHarianIndonesia.com, Asmal menegaskan bahwa seluruh tahapan awal program telah dilalui sesuai prosedur yang diketahuinya.
Asmal menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2019 saat ibu kandungnya, almarhumah Sutri, warga RT 01 RW 01 Dusun Krajan, Desa Sindetanyar, mengikuti Program PTSL yang merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pada saat itu, biaya program disebut telah dibayarkan secara lunas melalui aparat setempat.
“Awalnya ini program pemerintah, PTSL 2019. Ibu saya sudah membayar lunas biaya PTSL itu ke RT, sebesar Rp 550 ribu,” ujar Asmal saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/2/2026).
Menurut penuturannya, pembayaran tersebut diserahkan kepada Ketua RT yang pada saat itu masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Selanjutnya, dana tersebut disebut diteruskan kepada panitia pelaksana Program PTSL di tingkat desa.
“Setelah dari RT, diserahkan ke panitia PTSL, ke Pokmas-nya. Namanya Pak Sinar. Proses awal itu sudah berjalan,” katanya.
Namun hingga enam tahun berselang, sertifikat tanah atas nama almarhumah ibunya belum juga diterbitkan. Asmal mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari pemerintah desa hingga panitia PTSL.
“Saya sudah ke kepala desa, sudah ke panitia, ke Pokmas juga. Jawabannya selalu sama, katanya belum selesai,” ungkapnya.
Asmal menilai kondisi tersebut janggal, mengingat sertifikat tanah milik warga lain di lingkungan sekitarnya telah rampung dan diterbitkan. Ia menyebut hanya sertifikat tanah milik keluarganya yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.
“Di sekitar rumah saya itu semuanya sudah selesai. Tinggal tanah milik ibu saya saja, atas nama Sutri, RT 01 RW 01, Desa Sindetanyar, yang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Lebih jauh, Asmal mengungkapkan keterlambatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi keluarganya, terlebih karena ibunya meninggal dunia sebelum sertifikat tanah tersebut terbit. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan kecurigaan bahwa proses yang dijalankan tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Program PTSL.
“Ini bukan satu atau dua tahun, tapi dari 2019 sampai sekarang. Ibu saya sudah meninggal, tapi sertifikatnya belum ada. Kalau alasannya hanya ‘belum selesai’, menurut saya itu sudah tidak sesuai prosedur,” katanya.
Asmal juga mengaku menerima informasi bahwa persoalan serupa tidak hanya dialami keluarganya. Ia menyebut terdapat sejumlah warga lain di Desa Sindetanyar yang sertifikat PTSL-nya juga belum diterbitkan hingga saat ini.
“Katanya bukan cuma satu. Ada beberapa yang juga belum selesai di desa ini,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, Asmal menyatakan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari pihak-pihak terkait. Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk mencari konflik, melainkan demi memperoleh kepastian hukum sebagaimana tujuan awal Program PTSL.
“Kalau memang tidak ada kejelasan, ya harus menempuh jalur hukum. Karena ini sudah merugikan keluarga dan tidak sesuai dengan prosedur pemerintah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Asmal juga meminta agar pemerintah desa dan panitia pelaksana PTSL segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan proses sertifikasi tanah yang tertunda. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Saya mohon ini bisa segera ditindaklanjuti, baik oleh kepala desa maupun Pokmas, supaya ada kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BeritaHarianIndonesia.com terbuka klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Sindetanyar maupun panitia pelaksana Program PTSL setempat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. (Abdul Hedi, Abang Jago)
