Probolinggo, Kamis (1/1/2026) | BeritaHarianIndonesia.com — Pembangunan sebuah gedung di Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian warga setempat. Sorotan tersebut bukan semata terkait fungsinya sebagai gedung Koperasi Merah Putih, melainkan karena terbatasnya informasi publik yang tersedia mengenai proyek pembangunan tersebut.
Hingga 24 Desember 2025, di lokasi pembangunan belum ditemukan papan nama proyek yang memuat keterangan kegiatan, sumber anggaran, maupun nilai pekerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aspek transparansi pelaksanaan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik desa.
Selain itu, beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan status lahan pembangunan yang disebut-sebut merupakan milik pribadi. Informasi tersebut menimbulkan kebutuhan klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengaturan lahan serta dasar hukum penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan, BeritaHarianIndonesia.com telah menyampaikan permohonan konfirmasi secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Sumberpoh berinisial HZ pada 30 Desember 2025. Permohonan konfirmasi tersebut mencakup tiga poin utama, yaitu:
- Status kepemilikan dan mekanisme pengaturan lahan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.
- Tidak ditemukannya papan informasi proyek beserta rincian anggaran pembangunan.
- Pemenang tender proyek serta mekanisme pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari Kepala Desa Sumberpoh, meskipun pesan konfirmasi yang disampaikan telah diterima dan dibaca.
Upaya konfirmasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai penyampai informasi publik dan kontrol sosial, sekaligus untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BeritaHarianIndonesia.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mendorong keterbukaan informasi publik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sumberpoh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim Jaran Goyang)
Bersambung
