Pakai Nama Ketua KPK Nusantara DPC Probolinggo, Oknum Misterius Terancam Jerat Pidana Berlapis, Hodik Akan Tempuh Jalur Hukum

Bagikan

Probolinggo – Berita Harian Indonesia
Dunia pengawasan publik di Kabupaten Probolinggo digegerkan oleh aksi tak bertanggung jawab dari seseorang yang menggunakan nomor WhatsApp +62 831-8755-9493, mengaku sebagai Hodik, Ketua KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo. Oknum ini bahkan sempat melakukan klarifikasi kepada salah satu kepala desa, membawa nama organisasi antikorupsi secara ilegal.

Hodik, sosok asli yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK Nusantara DPC Probolinggo, menyatakan bahwa ia tidak pernah memiliki atau menggunakan nomor tersebut. Ia mengecam tindakan tersebut sebagai pemalsuan identitas yang jelas melanggar hukum.
“Saya tidak mengenal nomor itu, apalagi melakukan komunikasi atas nama organisasi. Ini murni pemalsuan dan saya akan laporkan ke polisi,” tegas Hodik, Jumat (30/5).

Menurut hasil penelusuran Berita Harian Indonesia, jika terbukti benar melakukan pemalsuan dan pencemaran nama baik, pelaku dapat dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas/dokumen, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara;
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara;
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah;
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

“Saya tidak bisa mentoleransi ini. Lembaga yang kami pimpin selama ini berjuang untuk integritas. Kami tidak boleh dibisiki oleh niat jahat yang mencatut nama kami tanpa izin,” tegas Hodik lagi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumentasi komunikasi digital yang akan diserahkan sebagai barang bukti dalam laporan resmi ke kepolisian.

Hodik mengimbau kepada seluruh kepala desa dan pejabat publik untuk tidak mudah percaya pada komunikasi digital, terutama yang mengatasnamakan organisasi tanpa bukti kredibel. Ia mendorong agar setiap informasi selalu diverifikasi langsung kepada narasumber yang sah.
“Jangan sampai oknum seperti ini memanfaatkan celah komunikasi untuk menekan, menipu, atau menyusup ke dalam ruang kebijakan. Ini bukan hanya kejahatan personal, tapi potensi ancaman bagi tata kelola pemerintahan,” tandasnya.

Rilisan ini menjadi alarm keras bagi siapa pun yang coba memainkan identitas tokoh publik tanpa otorisasi. KPK Nusantara menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *