AMPP Desak Pemkab Probolinggo Tindak Pembuangan Limbah di Bentar

Bagikan

Probolinggo — Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyoroti pernyataan M. Soetedji Kepala Desa Tamansari Kecamatan Dringu terkait pembuangan limbah yang dilakukan tanpa pelibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Soetadji beranggapan bahwa limbah tersebut bisa memberikan manfaat jangka panjang sebagai pupuk alami. Namun, AMPP menegaskan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan melalui kajian lingkungan dan hasil penelitian laboratorium.

“Tanpa bukti kajian dan hasil laboratorium yang menyatakan bahwa limbah tersebut aman bagi lingkungan, maka pernyataan Soetadji sangat tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ungkap juru bicara AMPP.

AMPP menegaskan bahwa Soetadji bukan ahli bersertifikasi di bidang lingkungan hidup, sehingga pendapatnya dinilai subjektif dan tidak memiliki dasar keilmuan yang sah.

Menanggapi hal tersebut, AMPP mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya DLH, agar segera turun tangan bersama aparat penegak perda seperti Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pembuangan limbah di kawasan Bentar.

AMPP juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) serta DLH. Selain itu, AMPP sedang mempersiapkan laporan kepada Inspektorat terkait dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Taman Sari, yang disebut memberikan izin atau menjalin MoU dengan pihak Pabrik Gula Wonolangan untuk pembuangan limbah tersebut.

DLH sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait limbah pabrik gula wonolangan.
Maka dg adanya pembuangan limbah tsb.
Harus dihentikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *