PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Nama Aqil menjadi perhatian dalam persoalan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikeluhkan Saiful Basri (33), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Saiful mengaku menerima pernyataan mengenai permintaan dana sebesar Rp10 juta untuk penyelesaian persoalan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, Aqil hanya menyampaikan bahwa dirinya telah berpindah tugas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kota Probolinggo.
Saiful menuturkan, persoalan bermula saat dirinya mengikuti program PTSL pada 2023. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari perangkat desa, pelaksanaan program tersebut berlangsung sekitar Maret hingga Juni 2023. Saat itu, ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp500.000 kepada Kepala Desa Brani Kulon, Muhyidi, untuk biaya administrasi, pengukuran, dan pembelian map. Menurut Saiful, penyerahan uang dilakukan tanpa disertai kuitansi pembayaran.
“Uang saya diserahkan kepada Pak Kades langsung, tanpa adanya kuitansi pembayaran,” ujar Saiful, Senin (6/7/2026).
Setelah menunggu sekitar dua tahun, Saiful mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tanah yang diajukannya belum dapat diterbitkan karena sebagian bidang tanah disebut telah tercatat atas nama Navis. Berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan kesalahan tata letak denah tanah yang terjadi pada 2014, sehingga batas bidang tanah di belakang rumahnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam upaya mencari penyelesaian, Saiful mengaku menemui Aqil yang saat itu bertugas di BPN/ATR Kabupaten Probolinggo. Menurut pengakuannya, pertemuan dilakukan di sebuah warung kopi. Pada kesempatan itu, Saiful mengklaim menerima pernyataan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan dana sebesar Rp10 juta per orang.
“Katanya, kalau ada uang Rp10 juta per orang, semuanya bisa selesai,” kata Saiful menirukan pernyataan yang, menurut pengakuannya, pernah diterima.
Hingga kini, sertifikat atas nama Saiful belum juga diterbitkan meski, menurut pengakuannya, bidang tanah tersebut telah dua kali diukur ulang. Pengukuran pertama dilakukan oleh petugas BPN bersama perangkat desa, sedangkan pengukuran kedua dilakukan oleh Kepala Desa bersama perangkat desa. Ia juga mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada Kepala Desa Brani Kulon, namun selalu memperoleh jawaban bahwa proses penerbitan sertifikat masih berlangsung.
Saiful berharap Pemerintah Desa Brani Kulon dan pihak Badan Pertanahan dapat menyelesaikan persoalan tata letak bidang tanah yang disebutnya terjadi sejak 2014 serta segera menerbitkan sertifikat tanah melalui program PTSL yang telah diajukannya.
Hingga berita ini ditulis, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Brani Kulon, Muhyidi, melalui pesan WhatsApp terkait pengakuan Saiful. Namun, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan dan masih berstatus centang satu.
Sementara itu, Aqil yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pengakuan tersebut tidak memberikan tanggapan mengenai substansi persoalan yang disampaikan Saiful. Aqil hanya menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Probolinggo.
“Waalaikumsalam. Saya pindah tugas di BPN Kota Probolinggo,” tulis Aqil. (Tim BHI)
