Pengadaan 114 Item di Kecamatan Kotaanyar di Duga Ada Penyelewengan Disorot, KPK Nusantara Ungkap Selisih Data LPSE dan E-Katalog

Bagikan

Probolinggo, Senin (29/12/2025), BeritaHarianIndonesia.com — Data administrasi yang seharusnya menjadi rujukan utama transparansi justru menyisakan tanda tanya. Ketika catatan pengadaan ditelusuri lebih dalam, perbedaan antara dokumen resmi dan sistem elektronik pemerintah mulai terkuak.

Sorotan tersebut datang dari Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya yang menemukan dugaan ketidaksesuaian dan Penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Ketua KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan lapangan dan penelusuran dokumen menunjukkan adanya indikasi ketidaktertiban administrasi dalam pengadaan yang dilakukan di wilayah tersebut.

Menurut Hodik, terdapat sekitar 114 item pengadaan yang dinilai tidak sesuai antara catatan administrasi dan kondisi di lapangan. Dugaan itu menguat setelah pihaknya menelusuri data pengadaan yang sebelumnya tercantum melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Dalam data yang kami miliki, pengadaan tersebut tercatat melalui LPSE. Namun setelah kami lakukan pengecekan, banyak item yang tidak tercantum atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Hodik.

Selain perbedaan data LPSE, KPK Nusantara juga menyoroti aspek ketertiban administrasi dalam mekanisme pengadaan. Perbedaan informasi yang disampaikan oleh pihak kecamatan dinilai menambah daftar pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Dalam klarifikasi yang diterima KPK Nusantara, Camat Kotaanyar menyampaikan bahwa pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog. Pernyataan tersebut dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci, mengingat data awal yang dihimpun mencantumkan penggunaan LPSE.

“Di sinilah letak ketidak sesuaiannya. Jika memang menggunakan e-katalog, maka mekanisme serta pencatatannya harus dijelaskan secara transparan agar publik tidak menerima informasi yang berbeda-beda,” tegas Hodik.

Meski demikian, KPK Nusantara menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat dugaan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, pihaknya menilai penting adanya audit dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendorong Inspektorat, APIP, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kecamatan Kotaanyar belum memberikan keterangan lanjutan secara resmi terkait rincian 114 item pengadaan yang dipersoalkan. Redaksi menerima upaya jika pihak terkait memberikan penjelasan lebih lengkap sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita (cover both sides).(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *