PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Setelah berhasil membantu penyelesaian kasus Siltap tertahan di Desa Tegalrejo, Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo, Hodik, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendampingi perangkat desa yang menghadapi persoalan serupa.
Menurutnya, KPK Nusantara akan selalu hadir sebagai mitra advokasi sosial dan hukum bagi aparatur desa yang haknya terabaikan atau tertunda.
“Kami siap mendampingi siapa pun perangkat desa yang haknya belum dipenuhi. Tujuannya bukan untuk mencari musuh, tetapi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi mereka,” ujar Hodik, Jumat (10/10/2025).
Hodik menilai, keterlambatan penyaluran hak-hak perangkat desa, terutama Siltap, merupakan bentuk ketidakadilan administratif yang perlu segera ditangani. Ia menegaskan, kesejahteraan aparatur desa harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau urusannya dengan perut, tolong segera direalisasikan. Jangan sampai tertunda-tunda. Kasihan perangkat desa yang sudah bekerja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kami berharap semua kepala desa lebih terbuka dan bijak dalam mengelola keuangan desa. Jangan sampai muncul kecurigaan atau polemik di masyarakat,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, KPK Nusantara membuka ruang konsultasi dan advokasi bagi perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Pendampingan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami bukan lembaga penekan, kami lembaga pendamping. Kami ingin setiap perangkat desa mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkas Hodik.(Jhon Qudsi)