KPK Nusantara Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Keben ke Kejaksaan Negeri Probolinggo

Bagikan

Probolinggo – Berita Harian Indonesia
Hodik Ketua KPK Nusantara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Probolinggo resmi melaporkan Pemerintah Desa Keben, Kecamatan Gading, ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2017 hingga 2024.

Laporan tersebut secara resmi telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan pada Selasa, 4 Juni 2025. Dokumen yang diserahkan berisi uraian lengkap dugaan penyelewengan anggaran, bukti administratif, serta dokumentasi pendukung hasil investigasi lapangan.

Ketua KPK Nusantara DPC Probolinggo, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan dana publik. “Kami mencurigai adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Keben. Dari data yang kami himpun sejak 2017 hingga 2024, terdapat indikasi proyek fiktif, mark-up anggaran, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak pernah direalisasikan,” ujar Hodik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK Nusantara telah mengumpulkan dokumen APBDes tiap tahun, laporan realisasi kegiatan, serta bukti visual di lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi nyata.

KPK Nusantara juga menyoroti lemahnya transparansi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa. Forum Musyawarah Desa (Musdes) dinilai hanya formalitas, bahkan dalam beberapa kasus tidak pernah dilakukan. “Kami menduga ada pengambilan kebijakan sepihak oleh oknum pemerintah desa, tanpa melibatkan masyarakat,” tambahnya.

Dia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. “Kami percayakan proses hukum kepada APH. Jangan sampai uang negara dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Keben belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi oleh awak media belum membuahkan hasil

Langkah pelaporan oleh KPK Nusantara ini menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap dana desa kini semakin kuat. Kasus ini berpotensi menjadi salah satu sorotan besar di Kabupaten Probolinggo, mengingat jangka waktu yang dilaporkan mencakup tujuh tahun anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *