Probolinggo Berita Harian Indonesia.com.- tambang CV pancar glagas jaya di desa Bago kecamatan besuk kabupaten Probolinggo yang selama ini ber oprasi di aliran sungai pancar glagas di duga tidak sesuai dengan izin pertambangan dan juga kami duga UKL UPL nya tidak mengantongi sehingga sangat merugikan negara dan pemerintahan daerah
namun sampai saat ini masih tidak merespon dan menanggapi dinas terkait apa yang terjadi kewajiban pengusaha pertambangan yang legal untuk UKL UPL nya,untuk pertambangan yang sah secara hukum
Sehingga kami sebagai aktivis penggiat anti korupsi dari KPK Nusantara tidak akan tinggal diam terhadap para penambang yang liar dan nakal yang berada di kabupaten Probolinggo
Adapun statement dari DLH kami konfirmasi dengan bayfon yang sangat lama ternyata CV pancar glagas jaya tidak mengantongi UKL UPL”, pungkasnya
sehingga harapan kami sebagai fungsi kontrol terhadap semua penegak hukum baik penegak perda maupun APH kabupaten Probolinggo agar supaya sidak lokasi dan mengkroscek kebenarannya, dan apabila di temukan banyak pelanggaran-pelanggaran oleh CV pancar glagas jaya tersebut, agar supaya segera di adakan penutupan terhadap tambang yang liar dan nakal itu….. bersambung
(ls) tim…….
