Dugaan Pelanggaran Tambang CV Pancar Glagas Jaya di Desa Bago Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Yang Tidak Sesuai lzin

Bagikan

Probolinggo berita harian Indonesia.com. hasil investigasi tim media BHI berita harian Indonesia, menemukan kegiatan pertambangan yang berada di wilayah aliran sungai pancar glagas di desa bago yang kami duga melanggar aturan undang-undang MENERBA oleh CV pancar glagas jaya

namun sampai saat ini dari pihak penambang kami duga terkesan tidak ada masalah meskipun izin yang dia miliki tidak sesuai prosedur undang-undang MlNERBA, dan juga kami duga terkesan para penambang kebal hukum, karena kami duga ada beking dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

Namun Harapan kami sebagai media gabungan dengan aktivis penggiat anti korupsi dari KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo raya, terhadap semua instansi terkait agar supaya sidak lokasi dan mengkroscek kebenarannya terhadap tambang yang kami duga melanggar hukum untuk ditindak tegas dan keras sesuai undang-undang di NKRI ini, untuk segera di adakan penutupan terhadap tambang CV pancar glagas jaya yang kami duga izin nya tidak sesuai

Namun sampai saat ini masih eksis atau ber oprasi dalam pertambangan bebatuan yang kami duga izin pertambangan nya tidak sesuai (ilegal), dan juga kami duga UKL UPL nya nihil

Dengan adanya berita ini kami naikan tim investigasi dari BHI sudah klarifikasi terhadap pelaksana lapangan namun tidak di indahkan atau tidak ada respon yang positif terhadap kami sebagai pewarta….. bersambung

(Tim) investigasi Hl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *