Probolinggo berita harian Indonesia.com.- dengan berjalan nya waktu tentang beberapa pemberitaan dari media (BHI) berita harian Indonesia, terhadap PT ussy persada grup yang diduga telah melakukan tindakan yang kami duga melawan hukum yang telah menggerus atau menambang tanah hutan negara yang kami duga di lakukan dengan ilegal yang di kirim ke PT semen Imasco asiatic Jember untuk matrial tanah tras tersebut
Akan tetapi kami KPK Nusantara telah melakukan upaya-upaya klarifikasi dan berkordinasi dengan beberapa narasumber yang tidak mau di sebut nama, juga semua istansi terkait mulai dari KRPH boto, dan KPH Probolinggo, dari bapak asper dan bapak humas (ADM) perhutani bagian hukum, juga GAKKUM KLHK provinsi, GAKKUM RI, ESDM provinsi, dan kepolisian Probolinggo Unit Tipidter kota Probolinggo untuk menanyakan tentang dan siapa yang merekomendasikan atau yang mengijinkan tanah hutan negara itu bisa ditambang oleh PT Ussy Persada Grup Yang berada di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo,
Namun pungkas dari semua instansi terkait tidak ada satupun yang memberikan rekomendasi dan ijin terhadap para penambang liar atau ilegal
namun kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo dan sebagai aktivis penggiat anti korupsi dari KPK Nusantara akan selalu menyoroti dan melakukan upaya-upaya hukum untuk menjaga hutan negara, yang di duga di rambah dan di Tambang oleh PT ussy persada grup dengan secara ilegal yang sangat merugikan negara
Mentang-mentang dua PT tersebut diatas kami duga dilindungi dan di bek ap oleh oknom-oknom aparat tersebut…….ingat ini Presiden Prabowo…….yang sampai saat ini masih tetap beroperasi dan terkesan tidak menghiraukan atau menggubris pencegahan dari kami, KPK Nusantara DPC kabupaten Probolinggo Jawa Timur, untuk tidak merusak lahan hutan negara dan tidak boleh memperjual belikan tentang matrial tanah tras negara kesiapapun karena ada aturan dan undang-undang yang mengatur
harapan kami terhadap semua instansi pemerintah terkait untuk segera sidak lokasi dan mengkroscek kebenarannya terhadap dua PT tersebut, karena kami duga sangat merugikan negara
penulis (is)
