Izin Belum Lengkap, SPPG Sukokerto Tetap Jalan — Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, terus beroperasi meski sejumlah izin penting — seperti izin IPAL, SLF, HACCP, dan NKV — belum satu pun dikantongi secara resmi. Yang lebih mengkhawatirkan, saat awak media meminta klarifikasi, para pejabat dari Satgas MBG hingga jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo justru memberikan jawaban yang berbeda-beda soal siapa yang bertanggung jawab mengawasi dapur yang menyajikan makanan bagi ribuan siswa itu.

Fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Dusun Lumbang RT/RW 4/1, Desa Sukokerto ini sejatinya adalah ujung tombak program unggulan pemerintah dalam memastikan anak-anak sekolah mendapat asupan gizi yang layak. Namun di balik niat mulia itu, sejumlah pertanyaan mendasar soal standar keamanan pangan dan kelayakan operasional justru belum terjawab tuntas.

Kepala SPPG Sukokerto, Ayu, tidak menampik bahwa proses perizinan administrasi belum sepenuhnya rampung. Saat dikonfirmasi di Café HAPPY Kraksaan, Kamis (18/6/2026), ia mengakui bahwa meski infrastruktur fisik Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah dibangun di lokasi, izin resminya hingga kini belum juga terbit.

“IPAL-nya sudah ada, tapi kalau izin IPAL-nya masih belum (terbit),” ujar Ayu.

Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa dapur yang setiap hari mengolah dan mendistribusikan makanan bagi ribuan siswa tersebut masih beroperasi dalam kondisi legalitas yang belum lengkap.

Kondisi serupa diakui oleh Koordinator Wilayah SPPI Program MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu. Ia menyebut bahwa meski pihaknya telah melakukan registrasi resmi melalui portal mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dan telah memiliki sertifikat halal serta SLHS, sejumlah dokumen teknis krusial lainnya masih jauh dari kata selesai.

“Sudah ada SLHS. Sertifikat halal sudah ada, kemudian berlanjut ke HACCP dan NKV masih dalam proses (belum terbit),” jelasnya, Rabu (18/6/2026).

Pujo juga mengakui bahwa izin IPAL pun masih dalam tahap koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Terkait izin IPAL, bisa meminta surat rekomendasi dari DLH dan Perkim (belum terbit),” tambahnya.

Sementara itu, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan, Pujo menyebut pihaknya masih terus mendorong proses pengurusannya. “Kami dorong untuk pengurusan SLF (belum terbit),” ujarnya.

Yang memperkeruh situasi bukan hanya soal izin yang belum lengkap, melainkan juga respons para pejabat yang justru saling melempar kewenangan ketika dimintai pertanggungjawaban.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo sekaligus Ketua Satgas MBG, Ugas Irwanto, dengan cepat mengarahkan tanggung jawab operasional ke Badan Gizi Nasional (BGN). “Kewenangan operasional SPPG ada di BGN Mas,” ujarnya, Jumat (20/6/2026). Ia hanya menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi lapangan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh wakil ketua satgas.

Namun pernyataan itu langsung disanggah oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo, Sjaiful, yang menyebut bahwa pengawasan SPPG Pajarakan bukan berada di bawah koordinasinya, melainkan di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesra. “Mohon maaf Mas, monev SPPG Pajarakan di bawah koordinator Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pak Abdul Ghafur),” ujarnya di hari yang sama.

Giliran dikonfirmasi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Ghafur, justru balik menegaskan bahwa hasil monitoring tetap berada di bawah koordinasi Satgas MBG. Ia bahkan memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan pengakuan kepala SPPG dan koordinator SPPI. “Izin semuanya sudah lengkap,” klaim Ghafur, Minggu (22/6/2026) — tanpa merinci dokumen mana saja yang dimaksud.

Simpang-siur pernyataan pejabat ini tidak luput dari perhatian kalangan pegiat antikorupsi. Ketua KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, menegaskan bahwa fakta-fakta yang kini terungkap justru membenarkan kecurigaan yang selama ini mereka suarakan.

“Apa yang menjadi sangkaan terhadap dugaan-dugaan yang selama ini kami sebagai fungsi kontrol dari KPK Nusantara itu benar, karena sesuai dengan keterangan mereka sebagai ketua dapur SPPG Desa Sukokerto — IPAL belum terbit izinnya,” tegasnya, Selasa (23/6/2026).

Hodik juga menyoroti persoalan kelayakan menu yang sempat ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, menu yang disajikan tidak memenuhi standar yang seharusnya. “Menu tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia, tidak memenuhi — pokoknya banyak yang tidak memenuhi yang ada di bagian SOP, SLF belum terbit, HACCP dan NKV masih dalam proses,” tandasnya.

Dan harapan kami sebagai pungsi kontrol dari KPK Nusantara DPC kabupaten Probolinggo raya, terhadap pemerintah pusat agar SPPG di desa sukerto Kec Pajarakan Kab Probolinggo yang kami duga meremehkan aturan dan SOP agar supaya di tutup karena kami duga tidak memenuhi syarat standar operasi untuk makanan bergizi (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *