Probolinggo Berita Harian Indonesia com.-
Adapun hasil investigasi Ketua KPK Nusantara dan tim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Probolinggo raya di lapangan telah menemukan dugaan- dugaan penyimpanangan tentang dana desa DD dan ADD di desa Sumberlele kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur
Dan kini aktivis Penggiat Anti korupsi DPC Probolinggo raya KPK Nusantara resmi melaporkan dugaan penyimpangan tentang dana desa oleh Pemerintah Desa Sumberlele, Kecamatan kraksaan, ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2017 hingga 2024.
Laporan / pengaduan tersebut secara resmi telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan pada Selasa, 10 – Juni – 2025. Dokumen pelaporan yang diserahkan berisi uraian lengkap dugaan penyelewengan anggaran, bukti administratif, serta dokumentasi pendukung hasil investigasi dilapangan dan bukti-bukti yang lain.
Ketua aktivis KPK Nusantara DPC kabupaten Probolinggo, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan dana publik. “Kami sangat mencurigai adanya kejanggalan yang serius dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sumberlele. Dari data yang kami himpun sejak 2017 hingga 2024 baru saat ini yang tepat untuk kami serahkan ke APH, dan terdapat dugaan indikasi proyek fiktif, me mark-up anggaran, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak pernah direalisasikan,” ujar Hodik” terhadap awak media.
Dan dia menjelaskan bahwa KPK Nusantara telah mengumpulkan dokumen fulbaket dan APBDes pertiap tahun, laporan realisasi kegiatan, serta bukti visual di lapangan yang menunjukkan dugaan ketidak sesuaian antara laporan dan kondisi nyata, juga untuk papan nama dan prasasti dilapangan nihil dari 2017- 2024, eeeee emangnya proyek siluman ta?
DPC KPK Nusantara berkomitmen juga akan 1menyoroti lemahnya transparansi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa. Forum Musyawarah Desa (Musdes) dinilai hanya formalitas semata.
Dan Kami menduga ada pengambilan kebijakan sepihak oleh oknum pemerintah desa, tanpa melibatkan masyarakat,” tambahnya.
Dia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun instansi terkait. “Kami percayakan proses hukum kepada APH baik kejaksaan maupun kepolisian, dan Jangan sampai uang negara dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban di SPJ. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sumberlele belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi oleh awak media belum membuahkan hasil namun kami sudah komfirmasi terhadap camat Kraksaan melalui baypon, dan beliau memberikan ruang klo itu ada dugaan penyimpangan tentang dana desa ya Monggo, pungkasnya,
Langkah pelaporan / pengaduan oleh KPK Nusantara ini menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap dana desa kini semakin kuat. Kasus ini berpotensi menjadi salah satu sorotan besar di Kabupaten Probolinggo, mengingat jangka waktu yang dilaporkan mencakup delapan tahun anggaran. (Syaiyadi) Tim.
