Probolinggo | BeritaHarianIndonesia.com — Kesadaran warga terhadap hak atas keterbukaan informasi publik kian menguat di tingkat desa. Di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, seorang warga bernama Abd. Wahed secara terbuka mempertanyakan transparansi pengelolaan proyek pembangunan desa setelah permohonan data yang ia ajukan tak kunjung mendapat jawaban dari pemerintah desa.
Wahed, warga Dusun Kembang RT 01/RW 06, menjelaskan bahwa permohonan data tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Desa Jambangan dan ditembuskan kepada Pemerintah Kecamatan Besuk. Data yang dimohonkan berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dari berbagai sumber pendanaan yang, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kategori informasi publik.
Namun hingga melewati batas waktu yang dinilai wajar, Wahed mengaku belum menerima jawaban tertulis dari pihak desa. Kondisi tersebut mendorongnya menempuh langkah lanjutan dengan melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Jambangan dan Pemerintah Kecamatan Besuk. Somasi tersebut dimaksudkan sebagai teguran hukum sekaligus pengingat atas kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Alhamdulillah, saya sudah bisa bertemu dan berbincang langsung dengan Pak Camat Besuk. Harapan saya, apa yang saya sampaikan baik secara lisan maupun tertulis dapat segera dikoordinasikan kepada aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Besuk, khususnya Desa saya, Jambangan, terkait keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran desa dari seluruh sumber pendanaan,” ujar Wahed.
Ia menegaskan bahwa permintaan transparansi tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Camat Besuk: Akan Direspons Sesuai Ketentuan
Menanggapi hal tersebut, Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya aduan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan merespons persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya ini ada keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan. Kami akan merespons sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Handik saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa sore (27/1/2026).
Menurut Handik, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat batasan tertentu dalam penyampaian informasi yang harus disesuaikan dengan regulasi.
“Sekarang sudah eranya keterbukaan informasi publik. Tetapi memang ada hal-hal yang tidak bisa serta-merta dipublikasikan. Ini harus bisa dipahami semua pihak,” ujarnya.
Meski demikian, Handik berharap Pemerintah Desa Jambangan dapat memberikan jawaban yang kooperatif agar tata kelola pemerintahan desa ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Mekanisme Pengawasan Dana Desa
Dalam kesempatan tersebut, Handik juga menjelaskan mekanisme pengawasan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Besuk. Ia menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan secara rutin pada setiap tahap pencairan dana untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.
Terkait audit rinci oleh Inspektorat, Handik menegaskan bahwa audit tersebut bersifat khusus dan tidak diberlakukan terhadap seluruh desa. Salah satu contoh audit rinci, kata dia, dilakukan di Desa Besuk Kidul.
“Audit rinci sifatnya khusus. Contohnya kemarin di Desa Besuk Kidul, kami meminta Inspektorat untuk melakukan audit rinci. Selain itu, ada juga permintaan audit dari Inspektorat terhadap beberapa desa, tidak semuanya,” jelasnya.
Handik menambahkan, audit di Desa Besuk Kidul berkaitan dengan kondisi pemerintahan desa yang saat ini mengalami kekosongan kepala desa definitif. Saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), namun ke depan diperlukan proses lanjutan untuk penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Plt ini nantinya harus naik level menjadi Pj. Dalam hal ini pejabat di Kecamatan Besuk bisa diampu untuk menjadi Pj di sana,” katanya.
Menurut Handik, proses penunjukan Pj harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Hal ini penting mengingat pemberhentian kepala desa definitif merupakan keputusan yang berkaitan dengan jabatan publik dan berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
“Ini harus hati-hati betul. Beberapa kali yang bersangkutan kami panggil, tetapi tidak ada respons. Secara aturan, alasan pemberhentian sudah cukup kuat. Harapannya Desa Besuk Kidul bisa segera berbenah, karena kondisinya sudah cukup lama stagnan,” ujarnya.
Kasus yang terjadi di Desa Jambangan serta dinamika pemerintahan di Desa Besuk Kidul menjadi cerminan pentingnya keterbukaan informasi, pengawasan berjenjang, dan kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan desa. Di sisi lain, meningkatnya partisipasi warga juga menjadi sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan akuntabilitas di tingkat desa. (Jhon Qudsi)
