KPK Nusantara Menilai Penutupan Karaoke di Probolinggo di Duga Tak Konsisten: “Ada Apa di Balik Diamnya Tempat Besar?”

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Di tengah gencarnya operasi penertiban, aroma parfum dan dentuman bass masih terasa di udara malam Probolinggo. Di beberapa sudut Kecamatan Paiton dan Desa Condong, warga mengaku masih melihat aktivitas mencurigakan dari sejumlah tempat karaoke yang seharusnya sudah tak lagi beroperasi.

Padahal, beberapa hari sebelumnya, tepatnya hiburan karaoke Rabu (1/10/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama unsur TNI dan Polri menutup tiga tempat hiburan malam di Kecamatan Dringu. Ketiganya disegel karena di duga tak memiliki izin resmi, bahkan sudah sempat mendapat surat teguran.

Langkah tegas itu disambut baik warga dan mengapresiasi, Namun kini muncul pertanyaan baru: mengapa masih ada tempat karaoke lain yang tetap buka di wilayah lain?

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menegaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di Dringu.

“Penertiban tempat karaoke dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo, bukan hanya di Dringu. Di rest area Tongas juga sudah kita tutup karena tidak berizin dan memakai bangunan milik negara,” ujarnya kepada BeritaHarianIndonesia.com, Kamis (16/10/2025).

Sugeng menjelaskan, berdasarkan klasifikasi yang dimiliki Pemkab, terdapat dua kategori tempat karaoke di Kabupaten Probolinggo.

“Pertama, karaoke yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, dan kedua, tempat karaoke yang memang berdiri sebagai usaha penyedia ruang hiburan. Semua tetap kami awasi dan di tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari instruksi Bupati serta amanat peraturan daerah.

“Yang kami tertibkan bukan hanya karaoke, tapi juga perusahaan dan tempat prostitusi yang melanggar aturan. Upaya ini butuh waktu dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo, HK, menilai langkah pemerintah masih perlu dikawal bersama agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Buktikan semua karaoke di Kabupaten Probolinggo ditutup, jangan ada terkesan tebang pilih-pilih. Karena Berdasarkan UUD 1945 sila kelima, keadilan sosial harus berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Masyarakat kini menunggu keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan seluruh tempat hiburan malam. Di tengah sorotan publik, keadilan dan ketegasan menjadi dua hal yang paling dinantikan agar penegakan hukum tidak sekadar berhenti di papan segel, tetapi juga menyentuh akar pelanggaran yang sesungguhnya.(Jon,tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *