Ketua KPK Nusantara Dampingi Kasus Siltap Yang Tertahan di Desa Tegalrejo, Akhirnya Cair

Bagikan

PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Kasus dugaan penahanan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses pendampingan dan mediasi, dana yang sempat tertahan kini telah disalurkan kepada pihak yang berhak.

Ketua KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo, Hodik, memastikan lembaganya turut membantu proses penyelesaian kasus tersebut. Ia menuturkan, persoalan itu berawal dari laporan seorang perangkat desa bernama Sugeng, yang mengaku tidak menerima hak penghasilannya selama beberapa tahun terakhir.

“Awal mula, Pak Sugeng meminta tolong kepada saya terkait Siltap yang beberapa tahun ini tidak diberikan oleh oknum kepala desa,” ujar Hodik, Kamis (9/10/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, KPK Nusantara melakukan penelusuran dan meneruskan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Langkah itu diambil agar penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan pemerintahan desa.

“Kami bantu prosesnya. Laporan itu kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelas Hodik.

Menindaklanjuti laporan itu, Inspektorat Kabupaten Probolinggo kemudian memanggil Camat Dringu, Indah Rohani, untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan mediasi antara kepala desa dan perangkat desa yang bersangkutan di Kantor Kecamatan Dringu, disaksikan oleh unsur Muspika, Polsek Dringu, Koramil Dringu, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Mediasi berlangsung cukup panjang, tapi akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Dana Siltap yang tertahan diserahkan melalui PMD dengan difasilitasi oleh Bu Camat,” tutur Hodik.

Hodik menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dinilai cepat tanggap dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Camat Dringu, Ibu Indah Rohani, dan Inspektur Kabupaten Probolinggo, Bapak Imron Rosyadi, yang cepat dan profesional menindaklanjuti laporan ini,” imbuhnya.

Meski kasus ini telah diselesaikan secara damai, Hodik berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di desa lain. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kalau urusannya dengan perut, tolong segera direalisasikan. Jangan sampai tertunda-tunda. Kasihan perangkat desa yang sudah bekerja,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK Nusantara membuka ruang pendampingan bagi perangkat desa yang menghadapi persoalan serupa.

“Kami siap mendampingi, baik dalam aspek hukum maupun advokasi sosial. Tujuannya bukan untuk mencari musuh, tetapi memastikan hak-hak perangkat desa dipenuhi sesuai aturan,” pungkas Hodik.

Upaya Konfirmasi Redaksi

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, redaksi BeritaHarianIndonesia.com telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Tegalrejo, Suharul Halim, pada Kamis malam (9/10/2025).

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi menanyakan sejumlah hal, antara lain:

  1. Kebenaran informasi terkait perangkat desa bernama Sugeng yang disebut belum menerima Siltap.
  2. Tanggapan Kepala Desa atas laporan warga ke LSM KPK Nusantara.
  3. Kebenaran pelaksanaan mediasi bersama pihak Inspektorat dan Muspika Dringu.
  4. Langkah klarifikasi atau tindak lanjut dari Pemerintah Desa Tegalrejo.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tegalrejo.(Jhon Qudsi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *