Tambang di Duga Ilegel dan Keluar Dari Titik Koordinat Yang Berada di Desa Patalan Probolinggo

Bagikan

Probolinggo berita harian Indonesia. com.- hasil investigasi kami KPK Nusantara DPC kabupaten Probolinggo Raya menemukan tambang yang di duga ilegal dan keluar dari titik koordinat yang berada di desa patalan wilayah hukum kota Probolinggo Jawa Timur

adapun beberapa keterangan dari masyarakat di area pertambangan yang kami duga ilegal dan keluar dari titik koordinat yang tidak mau di sebut nama menjelaskan bahwa tambang tersebut milik dari pada pengusaha atas nama YK

namun sampai saat ini pertambangan yang kami duga ilegal dan keluar dari titik koordinat tersebut masih operasi terkesan kebal hukum meskipun kami duga merusak ekosistem dan berpotensi longsor juga sangat merugikan negara

yang sudah di atur dalam undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjadi pedoman seorang pengusaha pertambangan yang legal

Adapun beberapa peraturan turunan dari UU Minerba:
1. PP No. 23 Tahun 2010: PP ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. PP No. 22 Tahun 2010: PP ini mengatur tentang Lingkungan Hidup dalam kegiatan pertambangan.
2. PP No. 55 Tahun 2010: PP ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
3. Permen ESDM No. 25/2018: Permen ini mengatur tentang Pengusahaan Minerba.
4. Permen ESDM No. 17/2020: Permen ini merupakan perubahan terakhir dari 5. 6.Permen ESDM No. 25/2018.
7. Permen ESDM No. 43/2015: Permen ini mengatur tentang Evaluasi Pemberian IUP.
UU Minerba menjadi dasar hukum yang penting dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

namun semua itu kami duga banyak yang tidak memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku di negara tercinta ini

Sehingga harapan kami sebagai aktivis Penggiat Anti korupsi dari DPC kabupaten Probolinggo Raya agar supaya instansi terkait mulai dari kejaksaan dan kepolisian juga sat pol PP provinsi dan kabupaten kota Probolinggo agar supaya sidak lokasi memastikan dengan dugaan-dugaan yang selama ini masih menjadi pembahasan atau buah bibir masyarakat dan aktivis untuk legalitas keabsahan ijin pertambangan tersebut

agar semua para penambang di kabupaten dan kota Probolinggo taat terhadap undang-undang yang berlaku

dan apabila ada dugaan temuan kami dari KPK Nusantara tentang tambang tersebut kami berharap kepada penegak hukum agar supaya di tindak tegas sesuai aturan undang-undang

(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *