Bantahan Dugaan Pengusiran Wartawan di Desa Pakuniran, Warga Sampaikan Keluhan atas Perilaku Sosial, BPD Tegaskan Tidak Jadi Provokator

Bagikan

Probolinggo –Berita harian Indonesia (BHI)
Sejumlah media daring sempat memuat tuduhan bahwa telah terjadi pengusiran terhadap awak media di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, dengan menyebut salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai provokator. Namun hasil klarifikasi kepada berbagai pihak yang terlibat menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa musyawarah warga tersebut bertujuan untuk menyampaikan keresahan terhadap salah satu warga bernama Dodon yang sekaligus berprofesi sebagai wartawan di salah satu media, yang dinilai berperilaku tidak layak dan meresahkan lingkungan. Keinginan warga agar yang bersangkutan pindah dari dusun Margahayu, tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai wartawan, melainkan murni karena alasan sosial.

“Permintaan itu bukan karena dia wartawan. Tapi karena sikap dan tingkah lakunya yang selama ini dinilai tidak menghargai lingkungan dan sering membuat warga tidak nyaman,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir dalam musyawarah.

Lebih jauh, tuduhan bahwa BPD menjadi provokator dalam peristiwa tersebut juga dibantah tegas oleh pihak terkait. Anggota BPD Desa Pakuniran, berinisial FZ, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam forum musyawarah adalah sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi warga.
“Saya hadir bukan untuk memprovokasi. Justru saya diundang oleh warga karena mereka ingin agar suara mereka bisa disampaikan secara resmi kepada pemerintah desa. Tidak benar jika saya disebut provokator. Apalagi yang diberitakan seolah-olah terjadi pengusiran wartawan, itu tidak pernah terjadi,” tegas FZ saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (19/6/2025).

Ia juga menyebut,hasil musyawarah tersebut telah diberitahukan kepada pemerintah desa, sehingga tidak ada unsur tindakan sepihak maupun kekerasan verbal yang mengarah ke pengusiran siapa pun, termasuk awak media.

Pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi kepada pihak BPD maupun warga dinilai menciderai prinsip dasar jurnalisme yang berimbang, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, yakni menyajikan informasi secara akurat, tidak menghakimi, dan wajib mengonfirmasi sebelum mempublikasikan tuduhan.

Sejumlah warga bahkan menyayangkan narasi berita yang menyudutkan satu pihak tanpa dasar. Mereka menilai media-media tersebut hanya menampilkan satu sisi tanpa menggali fakta di lapangan.

“Kalau media hanya mau mengutip satu sumber tanpa cek ke lapangan, apa bedanya itu dengan fitnah?”,ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Masyarakat Desa Pakuniran berharap agar pemberitaan yang sudah terlanjur viral tersebut diluruskan dan dikoreksi agar tidak menciptakan konflik horisontal dan kesalahpahaman publik yang berkepanjangan.

LATIP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *